Jumat, 26/04/2024 - 15:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

KIP Aceh Besar Sosialisasi Peraturan KPU Soal Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

JANTHO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar melakukan sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR RI dan DPRD di Hotel Permata Hati, Meunasah Manyang, Aceh Besar, Sabtu (30/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sosialisasi itu diberikan kepada stakeholder, partai politik dan partai lokal yang berada di Kabupaten Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ketua KIP Aceh Besar Muhammad Hayat, keluarnya PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan pemilu, dimana pihaknya perlu mekaukan sosialisasi mensosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pemko Langsa Peringati Hari Otonomi Daerah ke XXVIII

“Dalam proses pendaftaran partai politik terdapat perbedaan dengan pemilu sebelumnya, dimana KIP Kabupaten/Kota tidak lagi menerima pendaftaran partai politik ditingkat Kab/Kota, akan tetapi semuanya terpusat melalui sipol di KPU RI untuk Parpol dan di KIP Aceh untuk Parlok,” kata Muhammad Hayat.

ADVERTISEMENTS

Muhammad Hayat menyampaikan, pihaknya bakal menginformasikan kepada seluruh calon peserta pemilu, dimana KIP Aceh Besar memberikan layanan 24 jam untuk semua parpol dan parlok jika membutuhkan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilu khususnya untuk tahapan verifikasi partai politik yang sedang kita laksanakan sekarang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Harga Daging Meugang di Sabang Tembus Rp 200 Ribu Per Kilogram

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar M. Nasir Ali, mengatakan bahwa kewenangan KIP Kabupaten/Kota dalam tahapan verifikasi partai politik hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan.

“Hingga saat ini sudah ada 38 Partai Politik dan 8 Partai Lokal di Aceh yang sudah mendaftarkan di Aplikasi Informasi partai Politik (SIPOL),” ungkapnya.[]

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi