Jumat, 26/04/2024 - 20:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Citilink Sambut Positif Kebijakan Pembebasan Biaya PJP4U

ADVERTISEMENTS

Citilink mengaku sedang lakukan analisis dampak pembebasan biaya PJP4U

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia menyambut baik kebijakan pembebasan biaya PJP4U yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat berkontribusi dalam upaya akselerasi pemulihan sektor penerbangan nasional,” kata VP Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia Diah Suryani kepada Republika, Kamis (4/8/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Meskipun begitu Diah menuturkan Citilink belum bisa memperkirakan bagaimana dampak kebijakan tersebut terhadap operasional maskapai. Khususnya kepada efisiensi operasional Citilink. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Telkomsel Luncurkan eSIM untuk Akses Jaringan Tanpa Kartu  


“Kami masih melakukan analisis terkait dampak pembebasan biaya PJP4U yang diterapkan di bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kemenhub ini terhadap kinerja bisnis Perusahaan,” jelas Diah. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan pembebasan biaya PJP4U ditetapkan 26 Juli 2022. Kebijakan tersebut berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. 

Berita Lainnya:
Pertamina Jaga Stok Avtur Bandara Bali Hadapi Lonjakan Kunjungan Turis


“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU,” ucap Isnin. 


Isnin menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Khususnya dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi