Sabtu, 11/05/2024 - 03:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Dana Stunting Capai Rp 44 triliun, Kemenkeu Minta Program Transparan dan Merata

ADVERTISEMENTS

Kemenkeu menyebut besarnya dana harusnya efektif tangani stunting

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

 JAKARTA — Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44,8 triliun untuk menangani permasalah stunting di Indonesia. Adapun dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Atasan PPID Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan program pembiayaan stunting dapat efektif apabila pendanaan dilakukan secara transparan dan merata, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan membangun kepercayaan sekaligus memperoleh dukungan publik.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Pemerintah dalam hal ini, telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 44,8 triliun dari APBN 2022, suatu angka yang tentunya tidak kecil. Tentunya supaya program dari biaya Rp 44,8 triliun ini bisa efektif mengatasi stunting,” ujarnya saat Webinar Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Menurutnya anggaran tersebut tetap memerlukan dukungan publik dan seluruh kementerian/lembaga agar program stunting bisa berhasil dan menjadi program berskala luas.”Suatu angka yang tidak kecil dan tentunya supaya program ataupun biaya sebanyak ini bisa efektif mengatasi stunting, diperlukan suatu transparansi yang meluas dan merata sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan juga membangun kepercayaan dan sekaligus memperoleh dukungan publik sehingga program stunting ini menjadi program yang berhasil,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jumlah Nasabah Paylater BCA Capai 89 Ribu pada Kuartal I 2024
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Heru menyebut diperlukan sinergi dari semua pihak mulai dari kementerian atau lembaga. Heru berharap, program stunting dapat menjadi program yang berskala luas.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Kemenkeu melalui PPID memiliki peranan yang sangat vital dalam rangka menyebarluaskan informasi-informasi yang memang diperlukan dalam rangka penanganan stunting ini. Apakah itu dalam bentuk kebijakan maupun dalam bentuk aturan-aturan. PPID yang lain juga sudah melakukan hal yang sama,” ucapnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Menurutnya pemerintah telah memiliki beberapa kanal ataupun jalur dalam bentuk website dan media sosia. Adapun kanal tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan layanan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas karena terdapat juru bahasa isyarat.


Tak hanya itu, PPID Kemenkeu juga sudah mengembangkan aplikasi, seperti mobile PPID. Heru ingin, aplikasi PPID dapat mempermudah penyandang disabilitas terutama tuna netra dalam mengaksesnya. “Kemudian itu dari upaya Kemenkeu untuk menyebarluaskan seluasnya (informasi stunting),” ucapnya.

Berita Lainnya:
Ibu, Hindari Kesalahan ini Ketika Mengukur Balita


Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya peranan dan kolaborasi 17 kementerian/lembaga dalam menangani masalah stunting di Indonesia.”Presiden Joko Widodo mengharapkan pada 2024 [angka stunting] akan diturunkan lagi menjadi 14 persen, maka dibutuhkan suatu mobilisasi dari seluruh kementerian/lembaga pusat dan daerah, dan tentu peranan APBN menjadi sangat penting,” katanya.


Dia menuturkan, anggaran stunting sebesar Rp 44,8 triliun pada tahun ini, terdiri dari 17 kementerian/lembaga sebesar Rp 34,1 triliun dan dana alokasi khusus melalui APBD sebesar Rp 8,9 triliun.


Selain itu, dia meminta semua kementerian/lembaga agar informasi yang disampaikan ke publik tak hanya sekedar berapa anggaran yang dikeluarkan saja, ataupun tabel dan data. Namun juga informasi mengenai lokasi stunting terbesar di Indonesia, siapa 17 lembaga yang menjadi pengampu dari program penanganan stunting tersebut, mekanisme kolaborasi, sinergi dan koordinasinya.


“Keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting lantaran ini merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan juga bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 F,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi