Jumat, 03/05/2024 - 03:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Proses Banding Najib Razak atas Kasus 1MDB Dilanjutkan

ADVERTISEMENTS

Sidang banding terakhir untuk membatalkan hukuman korupsi Najib Razak dimulai

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

PUTRAJAYA – Sidang banding terakhir untuk membatalkan hukuman korupsi mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dimulai di Pengadilan Federal Malaysia, Senin (15/8/2022). Najib tiba di pengadilan setelah pukul 9.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Putusan pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (47,27 juta dolar AS). Putusan tersebut atas vonis bersalah dalam persidangan korupsinya yang melibatkan jutaan ringgit dari mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) SRC International Sdn Bhd (SRC).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pengadilan Federal telah menyisihkan sembilan hari dari 15 Agustus hingga 19 Agustus serta 23 Agustus hingga 26 Agustus untuk mendengarkan banding. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Tengku Maimun Tuan Mat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Seperti dilansir laman Channel News Asia, Senin, hakim mengizinkan pembela untuk mengubah mosi untuk mengajukan bukti baru. Penasihat utama Najib, Hisyam Teh mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Najib pada Juli 2020, mengetahui peran yang dimainkan Maybank dalam pembentukan SRC pada 2010 tetapi tidak menyebutkan bank dalam penilaiannya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Gelombang Panas Diduga Sebabkan Dua Orang Warga India Meninggal Dunia  

Hakim pernah menjabat sebagai penasihat umum Maybank dan sekretaris perusahaan. Teh mengatakan, jika Najib tahu tentang keterlibatan Maybank dan kemungkinan posisi konflik Hakim Mohamad Nazlan, pembela akan mengajukan hal ini sebelum dimulainya persidangan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Bulan lalu, Najib memecat pengacara utama pembelanya, Muhammad Shafee Abdullah. Dia menunjuk firma hukum lain, Tuan Zaid Ibrahim Suflan TH Liew & Partners, untuk mewakilinya dalam banding.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pengadilan banding ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan Penasihat Ratu Inggris Jonathan Laidlaw untuk diterima di Pengadilan guna mewakili Najib dalam banding terakhirnya. Dalam keputusan singkatnya, pengadilan mengatakan bahwa tidak ada masalah baru, kompleks dan serius dalam banding yang memerlukan partisipasi Penasihat Ratu.

Berita Lainnya:
Biden akan Teken Paket Bantuan, Segera Kirim Senjata ke Kiev

Pengadilan Tinggi pada 28 Juli 2020 memutuskan Najib bersalah karena menyalahgunakan dana SRC International saat menjabat sebagai perdana menteri. Tuduhan terhadap Najib melibatkan transfer RM42 juta dari mantan unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.

Dia dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020. Keyakinan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi pada 8 Desember 2021 ketika panel tiga hakim dengan suara bulat menolak banding Najib terhadap keputusan Pengadilan Tinggi.

Pada 2018, setelah pemerintahan Barisan Nasional (BN) yang dipimpin Najib digulingkan dalam pemilihan umum ke-14, Perdana Menteri Mahathir Mohamad saat itu menyerukan agar penyelidikan terhadap skandal 1MDB dibuka kembali. Najib juga menghadapi beberapa dakwaan lain di pengadilan yang terkait dengan 1MDB.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi