Senin, 27/05/2024 - 10:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ngeluh Sakit Jantungnya Kambuh, Apeng Dilarikan ke Rumah Sakit, Pemeriksaan soal Korupsi Ditunda

BANDA ACEH – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menghentikan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun, Surya Darmadi alias Apeng.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut pemeriksaan dihentikan dengan alasan kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Juniver menyebut Surya Darmadi mengeluhkan penyakit jantung akut yang dideritanya.

“Hari ini klien saya baru sampai pemeriksaan sembilan pertanyaan. Namun mengingat fisiknya tidak mengizinkan, beliau minta agar dihentikan dulu pemeriksaan dan meminta dokter mengecek kesehatannya yaitu jantung akut,” kata Juniver di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut Surya Darmadi dibawa ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Hal ini menurutnya atas rekomendasi dokter yang didatangkan penyidik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mengerikan! Ada Ancaman Nyata di Jakarta, Heru Budi Sebut 60 Ribu Pasien Terpapar Penyakit Ganas Ini

“Setelah diperiksa dokter direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan, Ceger. Pemeriksaan dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis,” ungkap Ketut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pantauan Suara.com, Surya Darmadi keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 13.50 WIB. Dia dibawa ke ambulans RS Adhyaksa dengan menggunakan bantuan kursi roda.

Siap Bela Diri

ADVERTISEMENTS

Juniver sebelumnya menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bahkan menyebut Surya Darmadi siap melakukan pembelaan atas hal-hal yang dipersangkakan penyidik.

ADVERTISEMENTS

“Dia (Surya Darmadi) katakan, ‘Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.’ Dan kemudian dikatakan, ‘nama keluarga saya juga perlu saya klarifikasi’,” ungkap Juniver sebelum pemeriksaan Surya Darmadi.

Berita Lainnya:
Tiga ABK Tewas dalam Kebakaran Kapal di Muara Baru

Dijemput di Bandara Soetta

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebelumnya menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8/2022). Dia langsung digiring ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk diperiksa sebagai tersangka.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut pihaknya langsung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi. Penahanan berlaku selama 20 hari untuk mempermudah proses penydikan.

“Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi