Selasa, 30/04/2024 - 04:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wali Kota Bandar Lampung Berhentikan Komisaris Independen Bank Waway Tanpa Alasan Jelas

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Komisaris Independen PT BPR Waway Lampung, Irfan Gani, telah dicopot oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Tak jelas apa alasan Walikota Eva memberhentikan Irfan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PT BPR Waway Lampung, Ahmad Tamidi. Menurutnya, ia tidak tahu jelas alasan Irfan Gani diberhentikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Iya betul. Itu keputusan pemegang saham pengendali, saya tidak tahu alasan (pencopotan),” kata Ahmad Tamidi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung melalui telepon, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Seseorang Jatuhkan Diri dari Lantai Atas Masjidil Haram, Makkah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Walaupun tidak tahu alasan pasti pemecatan, pihaknya yakin putusan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan UU PT BPR Waway Lampung.

ADVERTISEMENTS

“Intinya pemberhentian itu ada tiga alasan yakni alasan meninggal dunia, habis masa jabatannya dan sewaktu-waktu. Pak Irfan Gani diberhentikan sesuai opsi ketiga yakni sewaktu-waktu,” terangnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pengamat: Ramai Amicus Curiae di MK Bukti Demokrasi Bobrok di Era Jokowi

Sementara itu, Komisaris Utama Bank Waway, Anang Sofi menambahkan, jika sesuai aturan POJK, komisaris di PT BPR Waway Lampung wajib 3 orang.

“Jadi memang harus ada pengganti, kapan dan siapa penggantinya saya belum tahu,” jelasnya.

Pemberhentian Irfan Gani sebagai Komisaris Independen PT BPR Waway Lampung tertuang dalam keputusan Walikota Bandar Lampung nomor 521/1.05/HK/ 2022 tertanggal 5 Agustus 2022, dengan tanda tangan Walikota Bandar Lampung bukan pemegang saham pengendali. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi