Selasa, 30/04/2024 - 19:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putri Sambo Belum Ditahan, Ini Komentar Pakar Hukum

ADVERTISEMENTS

Pakar hukum menilai penahanan Putri Sambo menjadi hak prerogatif penyidik.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Trisakti, Abduk Fickar Hadjar mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka suatu tindak pidana merupakan hak prerogatif penyidik. Hal ini pun kata dia, berlaku juga kepada Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Penahanan itu kewenangan subjektif penyidik dan penuntut umum,” kata Fickar, Rabu (31/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
OPM Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Satu Warga Meninggal
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Fickar menjelaskan, penahanan terhadap tersangka umumnya dilakukan karena kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri. Kemudian tersangka juga dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta ancaman hukuman di atas 5 tahun.

ADVERTISEMENTS


“Kriteria itu alternatif penggunaannya. Jadi jika PC belum ditahan artinya belum ada kekhawatiran seperti yang disebutkan, meskipun ancaman hukumannya 5 tahun ke atas,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Timnas Amin: Kritikan Megawati Lampaui Warna Partai


Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia terancam Pasal pembunuhan berencana bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.


Di antara para tersangka, hanya Putri Candrawati yang tidak ditahan. Alasannya karena kondisi kesehatan Putri dan juga memiliki anak yang masih balita.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi