Selasa, 30/04/2024 - 01:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Perlindungan Konsumen akan Diperkuat Sistem Pengaduan Konsumen Nasional

ADVERTISEMENTS

Kemendag dorong penguatan perlindungan konsumen di sidang IGE Consumer Protection

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Perdagangan mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui Pengembangan Sistem Pengaduan Konsumen Nasional pada Sidang Sesi ke-6 Intergovernmental Group of Experts (IGE) on Consumer Protection Law and Policy, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), di Jenewa, Swiss, akhir bulan lalu. Rencananya, pertemuan lanjutan akan dilakukan pada Oktober 2022 di Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Sistem ini akan melayani pengaduan konsumen, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara digital,” kata Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan, Frida Adiati. “Sistem ini akan memberikan akses yang mudah, murah dan cepat bagi konsumen di seluruh tanah air untuk mengajukan pengaduan.”

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dukung Arus Mudik, Bandara Samarinda Tambah Extra Flight
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Keterlibatan Kementerian Perdagangan dalam sidang internasional itu menjadi sangat penting, mengingat Kemendag merupakan Koordinator perlindungan konsumen di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

ADVERTISEMENTS


Terkait berulangnya setiap tahun kasus-kasus air minum dalam kemasan (AMDK) yang dioplos, dan perdagangan masif tutup botol galon merek ternama sehingga terus merugikan keamanan dan kesehatan masyarakat, konsumen bisa beramai-ramai mengadukan hal ini. Bahkan transparansi terkait keamanan air minum dalam kemasan (AMDK). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sistem Pengaduan Konsumen Nasional ini menjadi penting, mengingat semakin besarnya kesadaran dan pengetahuan konsumen tentang hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi yang benar, transparan dan jujur mengenai barang yang mereka konsumsi.


Secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, keamanan pangan adalah hak asasi bagi warganegara dan konsumen. Tidak ada kompromi untuk itu, karena keamanan pangan adalah hal yang mendasar.

Berita Lainnya:
Zulkifli Hasan Sentil Pengusaha Agar tidak Curang


Paparan ini disampaikannya dalam acara sosialisasi bahan baku plastik yang mengandung Bisphenol A pada kemasan pangan, dalam acara webinar, beberapa waktu lalu.


“Terkait keamanan pangan, negara sudah hadir dalam konstitusi berbagai produk regulasi, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Kesehatan, PP Label dan Iklan Pangan.” 


Menurutnya, saat ini sudah mendesak, masyarakat butuh kemasan pangan berbahan baku plastik yang makin ramah terhadap lingkungan, dan memiliki standar keamanan bagi kesehatan yang makin tinggi.  

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi