Kamis, 02/05/2024 - 02:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dipolisikan karena Sebar Hoaks 'Making Love' Putri dan Si Kuat, Deolipa: Saya kan Hanya Menduga

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Mantan pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan hanya menduga tentang adanya hubungan intim antara Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Sama kaya Komnas HAM. Saya kan cuma menduga. Komnas HAM kan juga menduga, boleh dong,” kata Deolipa saat dihubungi, 2 September 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut, ihwal ucapannya yang menyebut Ferdy Sambo psikopat dan LGBT, ia mengklaim pernyataan itu didasari oleh analisanya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Itu hasil analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Akibat pernyataannya, Deolipa dilaporkan ke polisi. Selain itu Aliansi Advokat Anti Hoax juga melaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Deolipa menanggapi santai soal laporan yang dituduhlan padanya. 

Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri karena menyebarkan pernyataan hoaks dalam pemberitaan yang viral mulai dari pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2022.

Berita Lainnya:
Golkar Disinggung di MK, Airlangga: Bungkusan Bansos tak Ada Warna Kuning

Soal Laporan Hoaks yang Dituduhkan ke Deolipa

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0495/VIII/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Aliansi menuduh pernyataan keduanya bersifat tendensius, bohong, fitnah, atau hoaks. Kamaruddin dan Deolipa dituduh melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

“Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong,” kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago saat dihubungi, Jumat, 2 September 2022.

Zakirudin mengatakan pernyataan Kamaruddin yang menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua merupakan dugaan penyebaran berita hoaks. Sebab, hasil autopsi ulang yang diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) hanya menemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.

Berita Lainnya:
Apakah MK akan Panggil Jokowi, Kapolri, dan Kepala BIN? Ini Kata Pakar 

“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan ditubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur. Itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” ujar Zakirudin.

Sedangkan Deolipa, Zakirudin menuduhnya menyebar hoaks lewat pernyataan yang menyebut Putri Candrawathi kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.

Deolipa juga dilaporkan atas penyataanya yang menyebut Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT. 

“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran, dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” kata dia.

Dalam laporannya, Zakirudin turut menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin dan Deolipa.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi