Rabu, 01/05/2024 - 18:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasasi Kasus KM 50 Ditolak MA, Ini Komentar Pengacara Enam Laskar FPI

ADVERTISEMENTS

Aziz Yanuar menganggap tetap ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh demi keadilan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Tim kuasa hukum korban kasus unlawful killing, Aziz Yanuar menanggapi penolakan kasasi kasus KM 50 oleh Mahkamah Agung (MA). Ia menegaskan kasus itu bisa diteruskan ke ranah pengusutan kasus HAM berat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Aziz menyebut penolakan kasasi oleh MA sebenarnya sudah bisa diperkirakan. Ia meyakini publik sudah mampu menangkap kesan di balik penolakan itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tidak heran,dan sudah bisa memperkirakan,saya yakin masyarakat juga sudah pada cerdas kok dan sependapat dengan saya,” kata Aziz dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Republika, Selasa (13/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Aziz menduga terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella hanyalah ‘tumbal’ alias bukan pelaku sebenarnya. Keduanya, lanjut Aziz, sengaja ditempatkan sebagai seolah-olah aktor penembak di kasus KM 50.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Menkominfo Minta Masyarakat Langsung Laporkan Situs Judi Online, Janji Langsung Take Down

“Diduga dua orang itu kan cuma disuruh ngaku dengan janji dibebaskan. Dan sudah berhasil skenarionya,” ujar Aziz.

Aziz menduga ada kesamaan skenario antara kasus KM 50 dengan pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo (FS).

“Ini kan skenario yang tadinya diduga akan digunakan juga oleh FS dalam kasus Duren Tiga. Kan sama persis itu skenarionya kan?” lanjut Aziz.

Terlepas dari penolakan kasasi ini, Aziz menganggap tetap ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh demi keadilan bagi para korban. Ia menyatakan kasus KM 50 pantas diusut sebagai kasus HAM berat.

“Justru dengan bebasnya dua orang yang kami anggap pura-pura pelaku itu, maka mengharuskan kasus 50 diusut dengan mekanisme pelanggaran HAM berat sesuai UU 26/2000, bukan pengadilan pidana biasa seperti yang terjadi saat ini,” ucap Aziz.

Berita Lainnya:
Korban Bencana di Tangerang Minta Perhatian Pemerintah

Dalam kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI pada 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut 6 tahun penjara. JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan.

Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3/2022), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.

Sehingga menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. Putusan bebas itu diperkuat oleh penolakan kasasi JPU oleh MA.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi