Jumat, 26/04/2024 - 20:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

ESDM Pastikan tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Akhir 2022

ADVERTISEMENTS

Kementerian ESDM berharap dengan perbaikan ekonomi tarif listrik bisa turun

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau Kuartal IV untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Untuk tariff adjustement periode kuartal IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei sampai dengan Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PLN Jamin tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Periode April-Juni 2024


Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana menjelaskan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Mei sampai dengan Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kuartal IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada triwulan III 2022 sehingga tariff adjustment kuartal IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
KemenESDM Nilai Pemanfaatan PLTS oleh Adaro Bisa Ditiru Industri


Namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif kuartal III 2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.


“Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” ujar Dadan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi