Jumat, 26/04/2024 - 17:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapolri Tegaskan Proses Anggota Jika Terlibat Jaringan Perjudian

ADVERTISEMENTS

Anggota polisi yang terlibat jaringan perjudian akan diproses dan ditindak tegas

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan apabila ada anggota polisi yang terlibat dalam jaringan perjudian akan diproses dan ditindak tegas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan di dalamnya kami proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022), menanggapi isu Konsorsium 303.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Sigit menjelaskan Polri telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perjudian. “Saat ini ada yang sedang kami analisis, ada 329 rekening, sebanyak 202 rekening saat ini sudah kami blokir,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Mengenai isu Konsorsium 303, Sigit mengatakan Polri tegas dalam memberantas tidak pidana perjudian, baik judi daring maupun konvensional. Sepanjang 2022 telah dilaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian sebanyak 2.049 kasus dengan menangkap 3.296 orang tersangka.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
KPK: Gratifikasi dan Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Sampai Rp 9 Miliar


Jumlah tersebut terdiri atas perjudian konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 orang tersangka dan judi daring 641 kasus dengan 927 orang tersangka. Khusus bulan Juli 2022, kata Sigit, tercatat ada 2.236 kasus judi yang ditangani Polri dengan 3.748 orang tersangka.


Khusus judi daring tercatat 1.125 kasus dengan menangkap 1.516 orang tersangka. Mereka terdiri atas pemain 1.446 orang dan sisanya terkait penyelenggara mulai dari customer service, pegawai, pemilik laboratorium, dan penyedia layanan website. “Tentu kami tidak berhenti sampai di situ,” ujar Sigit.


Polri juga sudah menetapkan 10 orang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dengan kelompok judi daring kelas atas. Empat tersangka terindikasi di dalam negeri yakni TN, R, FN, dan K. Sedangkan tersangka terindikasi di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.

Berita Lainnya:
Kedatangan Penumpang Arus Balik di Terminal Banda Aceh 2.135 Orang


“Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda terakhir, Hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya,” ujar jelasnya.


Kapolri menjelaskan upaya pertama adalah mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, melakukan pendekatan dengan skema police to police dengan mengirimkan anggota Polri ke lima negara.


“Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri. Saya tidak perlu sebutkan negara-negaranya, yang jelas ada lima negara. Dari situ akan terlihat semua, mohon doanya agar kami bisa membawa pulang, dan dari situ nanti baru kami, baru bisa kita lihat (keterlibatan judi),” kata Sigit.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi