Selasa, 30/04/2024 - 02:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pertama Kalinya Brigjen Hendra Kurniawan Muncul: Berbaju Tahanan-Diborgol

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Brigjen Hendra Kurniawan untuk pertama kalinya ditampilkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Kini, Hendra diperlihatkan dengan mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan warna merah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Di waktu bersamaan tersangka lainnya, Agus Nur Patria, juga turut dihadirkan. Keduanya sempat mengenakan masker, namun tak lama masker tersebut dilepas sehingga terlihat jelas wajah keduanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari keduanya. Tak lama berselang mereka kembali masuk ke dalam Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Prabowo dan Menhan Jepang Bahas Pertukaran Kadet dan Indo-Pasifik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam kasus obstruction of justic ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.

ADVERTISEMENTS

Ketujuh tersangka ini juga sudah ditahan. Sebagian bahkan sudah ada yang disanksi dipecat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hendra sampai saat ini belum juga menjalani sidang etik. Padahal, peran eks Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan itu sangat vital dalam kasus ini: memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.

Berita Lainnya:
Artis Rio Reifan Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Para tersangka ini dijerat pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi