Sabtu, 27/04/2024 - 10:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Firli Minta LUkas Enembe Beri Keterangan Soal Kasusnya

ADVERTISEMENTS

Firli menegaskan KPK bekerja sesuai tugasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar bersedia memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dengan demikian, dugaan tindak pidana tersebut dapat diungkap kebenarannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan,” kata Firli di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Firli mengatakan, pengungkapan kasus ini akan segera selesai jika Lukas Enembe bersedia memenuhi panggilan dari KPK. Menurutnya, KPK hingga saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe terkait pertanggungjawaban dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Hasto: Harun Masiku adalah Korban Pemerasan Oknum KPU

Ia juga menegaskan, KPK sangat menjunjung tinggi dan menghormati HAM. Sehingga KPK juga akan memberikan bantuan pengobatan jika Lukas Enembe dalam kondisi sakit.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan. Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua,” tegasnya.

Saat ditanya apakah akan dilakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe, Firli hanya menjawab KPK akan tetap bekerja sesuai tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya, KPK akan memenuhi prinsip-prinsip pelaksanaan hukum yakni kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menghormati HAM.

Berita Lainnya:
Ajukan Kasasi, KPK Incar Aset Hasil Transaksi Rafael Alun dan Anak Bos Mayapada

Seperti diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua. Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

KPK sempat memanggil Lukas untuk diperiksa, namun ia tak hadir dengan alasan sakit. Sementara istri dan anak Lukas yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo juga menolak menjadi saksi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi