Rabu, 08/05/2024 - 11:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Rusia Masukkan Meta Platforms dalam Daftar Teroris dan Ekstremis

ADVERTISEMENTS

Rusia melarang Facebook dan Instagram karena melakukan aktivitas ekstremis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 MOSKOW — Badan pemantau keuangan Rusia, Rosfinmonitoring, telah menempatkan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Meta Platforms Inc, dalam daftar teroris dan ekstremis. Meta Platforms adalah perusahaan induk Instagram dan Facebook.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kantor berita Interfax melaporkan, pada akhir Maret, Rusia melarang Facebook dan Instagram karena melakukan aktivitas ekstremis. Langkah ini dilakukan setelah pihak berwenang menuduh Meta menoleransi “Russophobia” selama kampanye militer Rusia di Ukraina.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Pada 10 Maret, Meta telah mengumumkan bahwa platform tersebut akan mengizinkan pernyataan seperti “kematian bagi penjajah Rusia” tetapi bukan ancaman yang kredibel terhadap warga sipil. Meta menambahkan perubahan hanya berlaku untuk pengguna yang mengunggah dari dalam Ukraina.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Facebook dan Instagram tidak dapat diakses di Rusia sejak Maret. Tetapi banyak orang Rusia menggunakan VPN agar tetap bisa menggunakan jaringan media sosial. Instagram sangat populer di Rusia dan merupakan platform penting untuk iklan dan penjualan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sebelumnya pekan lalu, Rusia menjatuhkan denda kepada TikTok karena gagal menghapus konten yang melanggar undang-undang Rusia tentang ‘propaganda LGBT’. Rusia juga menjatuhkan denda kepada layanan streaming Twitch, karena menyelenggarakan wawancara video dengan seorang tokoh politik Ukraina yang menurut Moskow berisi informasi palsu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Krisis Kesehatan Terus Berlanjut, Korsel Kerahkan 2.700 Perawat Tambahan


Denda tersebut menandai langkah terbaru dalam perselisihan antara Moskow dengan Big Tech, dengan hukuman atas konten, tuntutan atas penyimpanan data, dan beberapa larangan langsung. Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan, TikTok yang dimiliki oleh perusahaan IT ByteDance yang berbasis di Beijing, didenda 3 juta rubel. Kantor berita Interfax melaporkan, kasus terhadap TikTok didasarkan pada tuduhan bahwa perusahaan itu mempromosikan nilai-nilai non-tradisional, LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional di platformnya. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Sementara Twitch, yang dimiliki oleh Amazon didenda 4 juta rubel. Kantor berita Interfax mengatakan, denda tersebut merupakan tanggapan atas tindakan Twitch yang mengadakan wawancara dengan Oleksiy Arestovych, dan penasihat Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy. Awal tahun ini, Twitch didenda 3 juta rubel karena menyelenggarakan wawancara dengan Arestovych.


Pada awal Maret, Rusia mengesahkan undang-undang yang melarang untuk menyudutkan angkatan bersenjata, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun. Undang-undang itu disahkan setelah Rusia menginvasi Ukraina pada Februari.

Berita Lainnya:
Italia Desak Gencatan Senjata di Gaza


Perusahaan teknologi asing telah diperingatkan agar tidak melanggar undang-undang itu. Kantor berita TASS pada Selasa melaporkan, Twitch menghadapi dua denda baru hingga 8 juta rubel karena tidak menghapus informasi yang tidak kredibel tentang operasi militer khusus di Ukraina.


Rusia sedang mempertimbangkan untuk memperluas undang-undang “propaganda gay” yang disahkan pada 2013. Undang-undang itu melarang setiap orang atau entitas mempromosikan hubungan homoseksual kepada anak-anak.  Anggota parlemen berpendapat undang-undang tersebut harus diperluas yang mencakup orang dewasa, dan denda untuk mengekspos anak di bawah umur terkait propaganda LGBT.  


Pihak berwenang Rusia mengatakan, mereka membela moralitas dalam menghadapi nilai-nilai liberal non-Rusia yang dipromosikan oleh Barat. Tetapi para aktivis hak asasi manusia mengatakan undang-undang tersebut telah diterapkan secara luas untuk mengintimidasi komunitas LGBT Rusia. Secara terpisah, Wikimedia Foundation, juga menghadapi denda 4 juta rubel karena tidak menghapus informasi palsu tentang tentara Rusia.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi