Sabtu, 27/04/2024 - 06:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Seluruh Anggota Polri Terlibat Peredaran Narkoba Irjen Teddy Diberlakukan Non Job

ADVERTISEMENTS

Terdapat lima anggota Polri yang diduga terlibat peredaran narkoba Irjen Teddy

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA – Semua anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah di-nonjob-kan dari tugasnya masing-masing. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Selain Irjen Teddy, empat anggota Polri lainnya adalah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol dKasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Sudah nonjob semua. Anggota polrinya kalau sama pak TM kan lima,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Senin (17/10/2022). 

ADVERTISEMENTS


Menurut Zulpan, para anggota Polri yang terlibat peredaran gelap narkoba itu telah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sedangkan Irjen Teddy dipatsus di Provos Propam Polri. Akibat perbuatannya, mereka pun terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Berita Lainnya:
Bangga Wakili Arab Saudi di Ajang Miss Universe, Rumy Alqahtani Justru Banjir Kritikan di Akun Medsosnya


“Bahkan pimpinan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH,” kata Zulpan. 


Kemudian, menurut Zulpan, penempatan khusu Irjen Teddy di Mabes Polri itu terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Divpropam Polri. 


Karena untuk dugaan pelanggaran kode etik dan profesi ditangani Propam Polri dan Polda Metro Jaya menangani kasus pidana perederan gelap narkoba. 


“Empat orang anggota polri yang terlibat juga kami lakukan patsus dan sedang melakukan pemeriksaan kode etik dan profesi di Polda Metro Jaya,” ungkap Zulpan. 


Sebelumnya, dalam kasus ini, ada total 11 pelaku, masing-masing lima orang anggota Polri dan sisanya adalah masyarakat sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku Kompol Kasranto dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara diduga membantu Irjen Teddy Minahasa dalam mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Berita Lainnya:
TPA Sarimukti Berhenti Beroperasi di Hari Lebaran 1445 Hijriah


Menurut Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, tersangka utama Irjen Teddy juga menggerakkan  dua orang berinisial L dan AW yang menjadi penghubung antara Kompol Kasranto dengan AKBP Doddy. Dalam perkara ini keduanya berperan sebagai pengantar sabu untuk diedarkan di kawasan Jakarta. 


“Dari keterangan A dan L masih banyak disimpan saudara D polisi aktif AKBP mantan Kapolres Bukittinggi. Diamankan 2 kg sabu. Dari keterangan D, menggunakan A sebagai penghubung dengan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L menyebut keterlibatan IJP TM, Kapolda Sumbar,” jelas Kombes Mukti Juharsa. 


Selanjutnya, kata Kombes Mukti Juharsa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.    

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi