Sabtu, 04/05/2024 - 20:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apakah dalam Islam Pria Boleh Tindik Telinga?

ADVERTISEMENTS

Setiap orang tidak dapat mengubah atau mengutak-atik tubuh mereka jika tidak perlu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Tubuh kita, termasuk seluruh kemampuan fisik kita adalah amanah Allah yang dititipkan kepada kita dan wajib kita jaga serta pelihara sesuai dengan kemampuan. Ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan setiap orang tidak dapat mengubah atau mengutak-atik tubuh mereka jika tidak perlu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kita hanya diizinkan memperbaiki kelainan bentuk alami atau memperbaiki atau menyembuhkan penyakit. Segala bentuk gangguan atau perusakan pada tubuh kita sama dengan mengubah ciptaan Allah yang telah dikutuk dalam Alquran,” ujar dia, dilansir di About Islam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Mengingat hal di atas, tindik badan, tato, dan branding, semua termasuk dalam kategori gangguan yang tidak perlu mengubah ciptaan Allah. Oleh karena itu, tidak ada seorang Muslim pun yang sadar akan agamanya, boleh merenungkan kegiatan seperti itu. Prosedur seperti itu juga bukan perbaikan fisik yang berbahaya seperti yang sering dibayangkan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Amad Diallo, Pemain Sepak Bola MU yang Tidak Pernah Lupa Mensyukuri Nikmat Allah


Sebaliknya, kenyataannya adalah prosedur ini sering dikaitkan dengan banyak bahaya kesehatan. Karena bagian tubuh yang sensitif seperti lidah, bibir, kelopak mata, dan lain-lain lebih mudah terinfeksi sehingga menjadi pembawa penyakit, bahkan beberapa di antaranya bisa berakibat fatal.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Tidak ada yang mengejutkan tentang semua ini karena setiap gangguan yang tidak perlu terhadap ciptaan Allah pasti akan menghasilkan akibat yang merugikan. Semua tindakan yang menimbulkan kemungkinan bahaya kesehatan sama sekali dilarang meskipun mungkin mengandung beberapa manfaat yang dibayangkan atau diduga, manfaat yang diperkirakan seperti itu dianggap lebih besar daripada bahayanya. Fakta ini saja menjamin menyatakan tindik badan sebagai dilarang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Satu-satunya pengecualian yang dibuat oleh beberapa ulama dan ahli hukum dalam konteks ini adalah kasus tindik telinga khusus untuk wanita. Ini karena kebutuhan khusus wanita untuk memakai perhiasan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Laki-laki, bagaimanapun, menurut Islam, tidak memiliki kebutuhan seperti itu. Padahal, Islam melarang laki-laki meniru gaya yang berciri khas feminin.

Berita Lainnya:
Urwan bin Zubair, Tokoh Tabiin yang Kakinya Diamputasi Ketika Sholat


Nabi Muhammad SAW berkata, “Allah melaknat laki-laki yang meniru perempuan serta perempuan yang meniru laki-laki. “


Harus diingat di sini baik laki-laki maupun perempuan memiliki peran yang berbeda dalam Islam. Perlu juga disebutkan dalam hal ini tindik telinga agak berbeda karena ada lebih sedikit bahaya dalam tindik telinga dibandingkan dengan menusuk lidah, bibir dan kelopak mata.


Masih ada pertimbangan lain yang memperkuat kasus untuk menyatakan tindik badan dilarang untuk laki-laki seperti Islam melarang kita meniru orang lain dalam kebiasaan dan gaya hidup khusus mereka tanpa manfaat nyata.


Peniruan semacam itu telah dikutuk oleh Nabi Muhammad. Tindik badan bagi laki-laki sama sekali tidak diperbolehkan dalam Islam. Tindik telinga diizinkan untuk wanita, menurut beberapa ulama. Pengecualian seperti itu, bagaimanapun, tidak berlaku untuk pria.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi