Selasa, 30/04/2024 - 09:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pimpinan DPR Siap Kawal Proses Penegakan Hukum Obat Sirup

ADVERTISEMENTS

Komisi bidang Kesehatan DPR akan memanggil BPOM dan Kemenkes.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA–Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya siap mengawal proses penegakan hukum terkait obat sirup penyebab gangguan gagal ginjal akut. Pengawalan akan dilakukan melalui komisi teknis di DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kebijakan dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang dianggap perlu kita akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dasco pun menyatakan kemungkinan akan memanggil pihak BPOM dan Kementerian Kesehatan dalam rapat-rapat kerja mendatang oleh Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan. “Saya rasa komisi teknis, Komisi IX, tentunya juga menaruh bagian dan saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan-undangan atau rapat kerja baru dari BPOM dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tiket Menyeberang Merak Sudah Habis, DPR Peringatkan Jangan Sampai Ada Calo

Ia pun menyesalkan perusahaan farmasi yang menggunakan bahan baku etilen Glikol (EG) dan dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas yang ditentukan sehingga mengakibatkan kasus ginjal akut merebak. “Itu kita memang prihatin karena seharusnya perusahaan farmasi yang sudah berpengalaman memproduksi obat, itu tidak demikian karena ini mengakibatkan hal-hal berbahaya, terutama bagi anak-anak,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebagaimana kewenangannya, kata Dasco, BPOM bertugas mengawasi dan melakukan tes-tes berkala terhadap obat-obatan dalam kurun waktu tertentu. “Saya pikir kalau dari awal tentunya BPOM tentunya sudah lebih dahulu mendeteksi, yang kita takut ada kemudian perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-pemeriksaan rutin,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dasco mengaku mengkhawatirkan adanya perubahan formula yang diproduksi oleh perusahaan farmasi usai pemeriksaan rutin dilakukan oleh BPOM yang membuat merebaknya kasus gagal ginjal akut. “Nah, ini yang kemudian mengakibatkan terjadinya tidak terdeteksi dan kemudian sudah terjual kepada masyarakat,” kata Dasco.

Berita Lainnya:
Harga Daging Saat Meugang Idul Fitri di Sabang Capai Rp 200 Ribu per Kg

Sebelumnya, BPOM bersama Bareskrim Polri menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku propilenglikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirup yang dipasarkan. “Kami temukan dua produsen yang memproduksi obat sirop dengan berbahan baku propilenglikol tercemar etilenglikol (EG) dan dietilenglikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Dua industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi