Jumat, 26/04/2024 - 20:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemendagri Matangkan Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodasi DOB Papua

ADVERTISEMENTS

Kemendagri mengeklaim sudah mendengarkan aspirasi dari penyelenggara pemilu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku masih mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Umum. Perppu Pemilu ini untuk mengakomodasi aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga daerah otonom baru (DOB) Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami sudah rapat konsinyering dengan penyelenggara pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol PUM) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Bahtiar juga mengaku pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara pemilu yang nantinya akan diakomodasi dalam Perppu. “Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insya Allah dirampungkan,” ujar Bahtiar.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Prabowo-Gibran Diminta Diskualifikasi, Habib Syakur: Sikap Cengeng Para Pecundang

Menurut dia sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk diatur lebih lanjut dalam UU mengenai pemilu. Amanat mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI dan DPRD itu sebagaimana akibat dari dibentuknya tiga daerah otonomi baru tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dengan demikian, kata dia tiga DOB harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak 2024 sesuai dari mandat UU pembentukan daerah otonomi baru itu. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo secara resmi telah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Oktober 2022.

Berita Lainnya:
Komnas HAM Minta Pemerintah Upayakan Damai di Papua


Wempi menjelaskan DAK2 berdasarkan data kependudukan semester I 2022 berjumlah 275.961.267 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa tersebar di 37 provinsi, termasuk 3 DOB di Papua, dan 514 kabupaten/kota serta 7.266 kecamatan.


“Jumlah penduduk per kecamatan akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar data pemilih akan kami serahkan Desember 2022,” tutur Wamen John.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi