Rabu, 29/05/2024 - 08:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Desmond Mahesa: Mahkamah Agung Bukan Lembaga Terhormat, Sekarang Sarang Koruptor!

BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa menyebut Mahkamah Agung (MA) kekinian telah berubah menjadi seperti sarang koruptor. Menurutnya, lembaga tersebut kekinian tak perlu diagung-agungkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Hal itu disampaikan Desmond usai ditanya tanggapannya mengenai kabar adanya hakim agung yang kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Desmond mengatakan, seharusnya MA menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Tapi justru, kata dia, kekinian MA sendiri sudah kehilangan keadilannya dan berubah menjadi sarana korupsi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Lihat aja kasus-kasus. Siapa berhadapan siapa dengan siapa. Antara rakyat dengan pengembang. Antara rakyat dengan pemerintah. Antara rakyat dengan Mafia tanah. Ya rakyat kan?,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Bey Machmudin Ajak 202 Pesepeda Jadi Agen Pariwisata Jabar

Menurutnya, KPK kekinian telah membuktikan adanya kasus perdagangan putusan terjadi di MA dengan dua hakim agung sudah menjadi tersangka.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Saya pikir hampir semua hakim agung kalau hari ini dibilang sial ya sial. Karena rakus aja kan. Saya pikir hakim agung yang ada di sana tidak layak lagi. Dengan peristiwa-peristiwa kayak gini sudah tidak ada yang layak lagi, bahwa hakim agung di sana bukan mahkamah agung lagi,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hakim Agung Tersangka

ADVERTISEMENTS

KPK akhirnya angkat bicara terkait melakukan penyidikan baru dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.

ADVERTISEMENTS

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini telah menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan tersangka baru.

Berita Lainnya:
Mobil Dipasangi GPS, Diduplikasi Kuncinya, lalu Dijual untuk Kelak Dicuri

“Benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Meski begitu, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan lengkap konstruksi kasus dan tersangka dalam pengembangan perkara kasus ini.

“Pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” ujar Ali.

Hingga kini, penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” imbuhnya.

KPK dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Ada (tersangka baru),” kata sumber kepada Suara.com, Rabu (9/11/2022) malam.

Adapun informasi lebih lanjut bahwa tersangka baru itu juga dikabarkan merupakan seorang hakim agung berinisial GS.

“Hakim Agung juga (tersangka).”

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi