Sabtu, 04/05/2024 - 00:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Jika Sumber APBN Tak Jelas Halal dan Haram, Bagaimana Status Gaji ASN?

ADVERTISEMENTS

Gaji ASN dari sumber APBN yang belum jelas dihukumi halal

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA- Sejumlah pertanyaan mencuat terkait dengan kehalalan gaji aparatur sipil negara (ASN). Apakah gaji yang mereka terima adalah halal hukumnya?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Menurut anggota Dewan Syariah Nasional DSN-MUI, Dr Oni Syahroni, menjelaskan bagi ASN, gaji yang didapatkannya itu halal saat tugas dan aktivitasnya halal, seperti tenaga pendidik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, karyawan di instansi telekomunikasi dan transportasi, serta infrastruktur asasi negara lainnya. Kesimpulan tersebut didasarkan pada tuntunan berikut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Pertama, dari sisi APBN sebagai sumber gaji PNS. Sumber gaji ASN dari APBN tidak berarti aktivitas dan gaji PNS menjadi tidak halal karena tidak diketahui komposisi dana halal dan tidak halalnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Menurut sebagian ulama fikih, apabila ada sumber dana terdiri atas dana yang halal dan dana yang tidak halal bercampur (digabung), tetapi tidak diketahui komposisi masing-masing dana tersebut, maka diperlakukan sebagai dana yang halal.


 


Sebagaimana penegasan an-Nawawi, “Jika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram. Jika tidak ada bukti, maka tidak haram.” (al-Majmu; syarhu al-muhadzdzab, Abi Zakariya al-Anshari, al-Mathba’ah al-muniriyah hal 418, al-Bahru al-muhith, az-Zarkasyi, 1/342).

Berita Lainnya:
Dajal Tanda Kiamat yang Berakhir di Palestina dan Tangis Aisyah Istri Rasulullah SAW


 


Sebagaimana juga penjelasan Ibnu Taimiyah, “Adapun orang yang bertransaksi secara ribawi, yang dominan adalah halal kecuali diketahui bahwa yang dominan adalah makruh.” (Majmu’ al-fatawa al-Kubra, Ibnu Taimiyah, Beirut, dar-al-Kutub al-‘ilmiah, cet. I, 1408 H / 1987 M, 29/268).


 


Ibnu Nujaim menjelaskan, “Jika terjadi di sebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti bahwa dana tersebut itu haram.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, Ibnu Nujaim, 345).


 


Kedua, percampuran dan kebutuhan ASN akan gaji dari sumber tersebut menjadi sesuatu yang sulit dihindarkan berdasarkan kaidah ‘Umum al-Balwa (sesuatu yang sulit dihindarkan).


 


Pencampuran antara dana halal dan tidak halal, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain di dunia itu sulit dihindarkan. Pada saat yang sama, menyediakan sumber gaji para ASN dari sumber dana yang sepenuhnya halal itu menjadi kesulitan dalam banyak kondisi. 


 


Berdasarkan kaidah raf’ul haraj wal hajah al-ammah (meminimalisasi kesulitan dan memenuhi hajat umum). (Dhowabith taqdim al-khadamat almashrifyah fi al-buhuk at-taqlidiyah – tajribatu al-bank al-ahli at-tijari, Said alMarthan, hal. 33-34). 


 


Ketiga, dari sisi fikih muwazanah, jika menjadi ASN tidak dibolehkan hanya karena APBN menjadi sumber gajinya, kerugian riil dan masif akan terjadi. 

Berita Lainnya:
DPR Peringatkan Triple Shock Jika Harga Minyak Dunia Naik


 


Hal ini akan mempersulit aktivitas pendidikan, kesehatan, dan sejenisnya di Indonesia serta dengan sendirinya kebutuhan asasi masyarakat tidak terpenuhi dan terbengkalai. 


 


Keempat, dari sisi akad, selama jasa yang diberikan oleh PNS dalam bentuk kinerja dan aktivitasnya halal, maka kompensasi yang didapatkannya halal walaupun sumber fee-nya tidak halal. 


Baca juga: Dulu Anggap Islam Agama Alien, Ini yang Yakinkan Mualaf Chris Skellorn Malah Bersyahadat 


 


 


Seperti seorang dokter yang menerima upah atas jasa konsultasi medis dari seorang pasien yang bekerja di usaha yang syubhat atau tidak halal. 


 


Sebagaimana penegasan para ahli fikih di antaranya, “Boleh bertransaksi dengan para pihak yang dengan sumber hartanya bercampur antara yang halal dengan yang haram, selama tidak diketahui komposisinya. Sebagaimana Rasulullah SAW juga bermitra dengan orang-orang Yahudi, di mana mereka (orang Yahudi) menghalalkan jual beli khamr dan bertransaksi riba.” (al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, 13/178). 


 


“Oleh karena itu, lanjutkan sebagai seorangASN yang profesional dan amanah serta dedikasikan semua kinerja untuk Allah SWT. Insya Allah halal dan berkah,” kata Ustadz Oni penyabet gelar doktoral fiqih perbandingan mazhab Universitas Al-Azhar Mesir ini.  

sumber : Harian Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi