Minggu, 05/05/2024 - 11:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Amankan Dokumen Terkait Dugaan Suap Usai Geledah Kantor Gubernur Jatim

ADVERTISEMENTS

KPK telah tetapkan empat tersangka dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jatim.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen penyusunan anggaran APBD yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Adapun lokasi yang digeledah, yakni ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. Kemudian, Kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalan keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Meski demikian, Ali enggan menjelaskan lebih rinci mengenai dokumen dan bukti elektronik yang dimaksud. Dia memastikan bahwa seluruh barang temuan ini akan dianalisis untuk mengusut dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jokowi Unggah Foto Dukung Timnas Indonesia U-23 di Instagram, Netizen Langsung Lapor: Pak, Marselino Egois

“Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya, KPK pun telah mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang usai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Lokasi penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jatim meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur pada Kamis (15/12/2022). Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Berita Lainnya:
Prabowo: Pilpres Selesai, Saatnya Kerja Sama

Penetapan status tersangka ini setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi