Rabu, 08/05/2024 - 20:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Jumlah Kain Kafan untuk Jenazah dan Tata Cara Pemakaiannya

ADVERTISEMENTS

Jumlah kain kafan jenazah adalah tiga helai kain putih.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Imam Syafii menetapkan jumlah helai kain kafan untuk membungkus jenazah yang sesuai dengan tuntunan syariat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafii berkata, “Saya menyatakan mustahab apabila jumlah kain kafan jenazah adalah tiga helai kain putih. Tanpa kemeja dan tanpa serban kepala. Siapa saja yang dikafani menggunakan kain kafan seperti itu, hendaklah dimulai dari kain yang ingin dijadikan sebagai pelapis paling atas (pelapis pertama).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hendaklah kain itu dibentangkan pertama kali. Kemudian dibentangkan lagi kain kedua di atas kain pertama. Kemudian dibentangkan lagi kain ketiga di atas kain kedua kain yang sebelumnya. Setelah itu, barulah jenazah diangkat lalu diletakkan di atas kain yang paling atas (kain ketiga).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Israel Serang Suriah, Ini Kisah Heroik Kaum Muslim Saat Bebaskan Suriah dari Romawi

Kemudian hendaklah orang yang mengkafani si mayit mengambil kapas yang sudah dibuang bijinya. Lalu diletakkan wewangian, kamper, lalu diletakkan di atas jenazah sesuatu yang dapat menutupinya. Setelah itu, hendaklah dimasukkan kapas di antara bokongnya sampai masuk benar dengan jumlah yang lebih banyak dari bagian lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah keluarnya sesuatu dari tubuh jenazah jika digerakkan untuk dibawa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U23, Ini Tuntunan Islam dalam Merayakan Kemenangan

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dijelaskan bahwa apabila ada kekhawatiran jenazah akan mengeluarkan sesuatu, maka hendaklah orang yang mengkafani jenazah mengulang pengafanan dengan memasukkan gumpalan wol ke bagian di antara tubuh jenazah dengan kain kafan lalu diikat seperti diikatkannya sempak besar yang dapat menghalangi keluarnya sesuatu dari jenazah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Atau dapat pula penghalang itu berupa kain tebal atau kain yang paling mirip dengan kain wol yang paling mampu mencegah keluarnya sesuatu dari jenazah. Hendaklah orang yang mengafani mayat mengikat itu dengan dijahit.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi