Iskandar menambahkan, Keputusam MK sebagaimana tersebut di atas tentu semakin menguatkan argumentasi hukum bahwa baik KIP maupun Panwaslih pengaturannya tidak lagi mengacu kepada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan harus dikembalikan sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Paska putusan MK tahun 2017, seharusnya pembentukan Panwaslih Aceh tidak dilakukan oleh Bawaslu RI. Dan merujuk pada UUPA Bawaslu hanya berwenang mengeluarkan SK penetapan Anggota Panwaslih Aceh hasil penjaringan dan penyaringan oleh DPRA Aceh. Akan tetapi seperti diketahui luas Bawaslu sudah membentuk Tim Seleksi untuk merekrut Panwaslih Aceh. Kita akan sampaikan protes terbuka,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.[]
Sumber: Republika