Senin, 06/05/2024 - 04:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Beberkan Alasan Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jatim

ADVERTISEMENTS

Penggeledahan ruang kerja Khofifah dan Emil untuk kemungkinan pengembangan kasus.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah pada pekan lalu. Penggeledahan tersebut untuk kemungkinan pengembangan kasus setelah sebelumnya penyidik menggeledah sejumlah tempat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Mungkin di penggeledahan pertama ditemukan informasi yang di samping perkara pokoknya. Jadi itu dikembangkan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kendati demikian, Alex enggan berbicara lebih rinci soal alasan penggeledahan itu, termasuk kebutuhan pemanggilan Khofifah dan Emil sebagai saksi. Sebab, penyidik yang lebih mengetahui hal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Kenapa harus dilakukan (penggeledahan) di ruang gubernur, wakil gubernur, dan apa, PUPR yang mengetahui kan penyidik,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tentu yang mengetahui kebutuhan dipanggilnya saksi itu, kan penyidik,” imbuhnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

KPK menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur pada Rabu (21/12/2022). Penggeledahan ini menyasar ruang kerja Khofifah dan Emil, Kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim. “Dari lokasi yang berbeda ini, tim KPK mengamankan beberapa dokumen terkait dengan hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur dan barang bukti elektronik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Berita Lainnya:
Ini Sektor Korupsi Paling Ekstrem Menurut Ketua KPK

Selain itu, KPK telah menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022). Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan berbagai dokumen dan uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

“Di tempat ini penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.

Seluruh barang dan dokumen yang diamankan oleh tim penyidik KPK dalam penggeledahan sejak Senin hingga Rabu itu akan dianalisis lebih lanjut sehingga dapat mengusut dugaan suap yang menjerat Sahat Tua. 

KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur pada Kamis (15/12/2022). Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Berita Lainnya:
Khofifah Optimistis Putusan MK tidak Ubah Hasil Pilpres 2024

Penetapan status tersangka ini setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi