Jumat, 26/04/2024 - 21:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Ekspor per 1 Januari 2023, Ini Isinya

ADVERTISEMENTS

Kemenkeu sebut aturan baru ekspor akan beri kepastian hukum pelayanan kepabeanan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan Bidang Ekspor pada 3 November 2022 lalu. Adapun aturan baru ekspor ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan beleid tersebut merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (29/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Perkuat Kepercayaan Konsumen, Rumah Cokelat Binaan MHU Selesaikan Sertifikasi Halal

Nirwala menyampaikan dalam aturan teranyar milik Kementerian Keuangan, akan mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang yang dapat dilakukan secara berkala barang-barang tertentu. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Selain itu, juga diatur ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui national logistic ecosystem.

Harapannya, melalui aturan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja ekspor Indonesia yang mencatatkan nilai surplus.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2022, nilai ekspor Indonesia sebesar 24,12 miliar dolar AS atau naik 5,58 persen dari November 2021 atau secara tahunan. Neraca perdagangan Indonesia per November 2022 mengalami surplus 5,16 miliar dolar AS terutama berasal dari sektor nonmigas sebesar 6,83 miliar dolar AS, namun tereduksi oleh defisit sektor migas senilai 1,67 miliar dolar AS.

Berita Lainnya:
Iuran Pariwisata Penumpang Pesawat, Anggota DPR: Jangan Bebani Masyarakat

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif,” ucapnya.

Maka demikian, Nirwala mengimbau kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor untuk memahami dan menaati aturan terbaru yang dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK_155_2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi