Rabu, 01/05/2024 - 17:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KY Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi Ringan Hingga Berat

ADVERTISEMENTS

Para hakim itu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA – Sepanjang periode 2022 Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi ringan hingga berat. Pasalnya,  para hakim it terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 orang hakim, sanksi sedang dijatuhkan kepada dua orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada tiga orang hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, Kamis (29/12/2022)

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Rinciannya, usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dilayangkan kepada delapan orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada satu hakim.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Merapi Luncurkan Puluhan Kali Guguran Lava Lebih dari 24 Jam Terakhir

Kemudian untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Adapun jenis pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti didominasi sikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tiga orang, tidak berperilaku adil sebanyak satu orang dan berselingkuh sebanyak satu hakim.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

KY telah mengirimkan usulan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) dengan respons dua usulan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim terlapor karena kasus narkotika tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurut Joko, berdasarkan surat tanggapan MA disebutkan majelis kehormatan hakim (MKH) dianggap tidak relevan lagi dilaksanakan mengingat para terlapor telah diberhentikan sementara sejak 3 Juni 2022 sampai dengan putusan perkara pidana nya berkekuatan hukum tetap.

Sementara, enam usulan dinyatakan teknis yudisial tetapi dijadikan bahan oleh MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor. Kemudian, dua usulan ditindaklanjuti dan satu usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama.

Berita Lainnya:
Terkuak! Kronologi Pembacokan Murid Habib Bahar, Berawal dari Teman Praka Supriyadi Diajak Bersetubuh

Sepanjang 2022 KY dan MA telah melaksanakan lima kali sidang MKH dengan hasil tiga hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, satu hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu sidang ditunda karena terlapor sedang dirawat di rumah sakit.

Terakhir, dari 1.504 laporan terkait KEPPH dan 1.157 tembusan, KY menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY.

“254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonan masih dalam proses analisis, tiga permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan,” ucap Joko.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi