Rabu, 01/05/2024 - 22:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Pakistan Bebaskan Pemerkosa Setelah Setuju Nikahi Korban

ADVERTISEMENTS

Terpidana pemerkosa awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

ISLAMABAD – Pengadilan di Pakistan membebaskan seorang terpidana pemerkosa, Jumat (30/12/2022). Alasan pembebasannya karena terpidana yang berusia 25 tahun, Dawlat Khan setuju untuk menikahi korbannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Awalnya, Dawlat Khan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Mei oleh pengadilan distrik Buner, barat laut provinsi Khyber Pakhtunkhwa. Ia terbukti bersalah memperkosa seorang wanita muda tuli.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Setelah intervensi oleh jirga daerah atau dewan tetua, kesepakatan dibuat antara Khan dan keluarga wanita. Sang korban memiliki anak akibat pemerkosaan tersebut. Khan kemudian dibebaskan pada Senin setelah kesepakatan itu diterima oleh pengadilan tinggi Peshawar.

ADVERTISEMENTS

“Para pihak telah memperbaiki masalah ini dengan campur tangan kerabat dan anggota keluarga yang lebih tua, yang merupakan kepentingan terbaik para pihak dan kompromi itu dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan ibunya sebagai orang yang spesial,” bunyi dokumen pengadilan seperti dikutip laman The Guardian, Sabtu (31/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Merunut Sanksi-Sanksi AS untuk Iran Sejauh Ini 

Keputusan pengadilan lantas membuat marah kelompok hak asasi dan aktivis. Mereka mengatakan keputusan itu melegitimasi kekerasan seksual terhadap perempuan di Pakistan karena sebagian besar kasus pemerkosaan tidak dilaporkan.

Menurut Asma Jahangir, anggota kelompok yang mendukung perempuan rentan, Legal Aid Cell, para pemerkosa yang dilaporkan sulit diadili di Pakistan. Tingkat hukumannya pun rendah, kurang dari 3 persen.

Ancaman dan paksaan oleh keluarga dan masyarakat dalam kasus perkosaan adalah hal biasa. Para penyintas dan keluarga umumnya menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan karena takut akan stigma persidangan.

Berita Lainnya:
London Gelar Aksi Renungan Pejuang Kesehatan di Gaza

Aktivis hak asasi manusia Pakistan Tahira Abdullah mengungkapkan kemarahan dan kecamannya atas hasil tersebut, terutama ketidakmanusiawian yang memaksa seorang wanita cacat untuk menikahi pemerkosanya.

“Undang-undang pemerkosaan Pakistan harus diamandemen untuk mengubah pemerkosaan dari kejahatan pribadi terhadap seseorang menjadi kejahatan terhadap negara, di mana negara harus menjadi wali (pelindung) korban dan harus mengadili kasus tersebut – untuk mencegah segala bentuk kompromi pribadi, penyelesaian keuangan, atau pengampunan yang dipaksakan oleh orang-orang kaya yang berpengaruh terhadap orang miskin dan tidak berdaya dan selalu tidak adil terhadap orang yang diperkosa,” jelasnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi