Rabu, 08/05/2024 - 01:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Dukung Satu Data, DJP Catat 53 Juta NIK dan NPWP Sudah Terintegrasi

ADVERTISEMENTS

Pemuktahiran NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara digital via DJPOnline.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo nenyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan pembaruan di bidang perpajakan, yakni dari sisi kebijakan dan administrasi. Salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

DJP mencatat, sebanyak 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK. “Kami terus mencoba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka supaya terintegrasi,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Selasa (10/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Wajib Pajak (WP) orang pribadi dapat melakukan pemuktahiran NIK sebagai NPWP secara digital lewat portal DJPOnline. Ia menjelaskan, ada beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, di antaranya amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Permintaan Avtur di Bandara Supadio Naik 8 Persen Jelang Idul Fitri

Menurutnya, pengintegrasian itu pun memudahkan WP mengakses layanan perpajakan. “Supaya lebih mudah, masyarakat Indonesia tidak perlu ingat dua nomor berbeda,” ujar Suryo.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Meski begitu, kata dia, NPWP pun masih bisa digunakan. Intinya, lanjut Suryo, upaya itu mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal terstandardisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan, interkoneksi berbagai sistem inti di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Sri Mulyani Temui Bos ADB Bahas Pendanaan Transisi Energi

Dijelaskan, NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan. Maka dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan prosesnya lebih sederhana.

“Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri,” kata Suryo.

Ia berharap WP bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline agar DJP memiliki data lebih valid. “Kita coba pelihara terus, intinya memakai identitas yang sama,” kata dia.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi