Senin, 27/05/2024 - 02:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat tidak Berizin, Ini Daftarnya

Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) hari ini merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023), dalam siaran persnya.

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

b. berbentuk lembaga berbadan hukum;

c. mendapat rekomendasi dari Baznas;

ADVERTISEMENTS

d. memiliki pengawas syariat;

ADVERTISEMENTS

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

Berita Lainnya:
33 Nasihat Berlandaskan Islam yang Perlu Ditanamkan Orang Tua kepada Anak 

f. bersifat nirlaba;

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.

Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional berizin

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah

Berita Lainnya:
Peristiwa Umar bin Khattab Memeluk Islam di Bulan Dzulhijah

4. LAZ Dompet Dhuafa Republika

5. LAZ Nurul Hayat

6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia

7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya

8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah

9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya

10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar

11. LAZ Baitulmaal Muamalat

12. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)

13. LAZ Muhammadiyah

14. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

15. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam

16. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia

17. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani

18. LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa

19. LAZ Yayasan Daarul Qur’an Nusantara (PPPA)

20. LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten

21. LAZ Yayasan Mizan Amanah

22. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr

23. LAZ Wahdah Islamiyah

24. LAZ Yayasan Hadji Kalla

25. LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)

26. LAZ LAGZIS Peduli

27. LAZ Al Irsyad Al Islamiyyah

28. LAZ Sahabat Yatim Indonesia

29. LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa

30. LAZ Yayasan Membangun Keluarga Utama

31. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Membangun Umat (LAZNAS BSM Umat)

32. LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani

33. LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin

34. LAZ WAKAF INFAQ ZAKAT DAN SHODAQOH PESANTREN

35. LAZ Yayasan CT Arsa

36. LAZ LAZISKU KBPII (KELUARGA BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA)

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2 3 4

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi