Jumat, 26/04/2024 - 22:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Kasus Surya Darmadi Diminta Serap Keadilan di Masyarakat

ADVERTISEMENTS

Surya Darmadi alias Apeng didakwa melakukan korupsi merugikan negara Rp 73,9 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Forum Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Majelis Hakim kasus yang menjerat Surya Darmadi agar membuka hati, mata, dan telinga lebar-lebar. Majelis hakim diharapkan dapat menyerap rasa keadilan di masyarakat Provinsi Riau ketika menyidangkan Surya Darmadi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Koordinator Jikalahari Made Ali mengaku, penasaran soal metode hakim ketika menyerap rasa keadilan di masyarakat. “Gimana hakim menggali rasa keadilan di masyarakat, sementara hakim didoktrin nggak boleh komunikasi dengan kita-kita. Karena hakim tidak ke lapangan,” kata Made dalam diskusi ‘Menyoal Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Aktivitas Ilegal dalam Kawasan Hutan Kasus Surya Darmadi’ di Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Refly Harun: Haram MK Tidak Kabulkan Permohonan Amin

Baca: Singapura Bantah Buronan Kelas Kakap Apeng Kabur ke Negaranya

ADVERTISEMENTS

Made mendorong majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat memimpin sidang Surya Darmadi agar meninjau langsung ke lokasi kejadian. Dia menyarankan, para hakim melihat kerusakan yang terjadi di Provinsi Riau akibat perusahaan Surya Darmadi agar bisa memahami konteks perkara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Hakim ini sudah mulai harus bergaul, enggak bisa diam saja nggak ketemu orang. Terutama untuk kasus lingkungan ketemu orang-orang yang terdampak,” ujar Made

Dia menegaskan, majelis hakim tak hanya berpatokan kepada berkas perkara saja, melainkan ada aspek rasa keadilan di masyarakat yang dijadikan bahan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. “Kasus ini kompleks, hakim jangan hanya duduk-duduk saja,” ucap Made.

Berita Lainnya:
Politisi PDIP Ihsan Yunus Diduga Ikut Proyek Pengadaan APD Covid-19

Baca: Kejakgung Buru Apeng, Buronan Koruptor Terbesar yang Lari ke Singapura

Dalam kasus itu, Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 73,9 triliun. Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Surya Darmadi juga disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7,59 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, serta perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi