Sabtu, 27/04/2024 - 00:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALPALESTINA

Diduga Hendak Tikam Warga Israel, Pria Palestina Ditembak Mati 

ADVERTISEMENTS

Pasukan Israel terhitung sudah membunuh 18 warga Palestina sejak awal Januari 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 RAMALLAH — Pasukan Israel menembak mati seorang pria warga Palestina di Kufr Nimeh, Ramallah, Sabtu (21/1/2023). Penembakan itu dilakukan karena pria tersebut diduga berusaha menikam seorang warga Israel.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kantor berita Palestina, WAFA, dalam laporannya mengungkapkan, pria tersebut teridentifikasi sebagai Tareq Odeh Maali (42 tahun). “Laporan mengatakan Maali berusaha menyerang warga Israel ketika dia ditembak mati,” kata WAFA dalam laporannya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dengan tewasnya Maali, pasukan Israel terhitung sudah membunuh 18 warga Palestina sejak awal Januari lalu. Empat di antara korban adalah anak-anak. Sementara itu Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ), pada Jumat (20/1/2023), mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima permintaan Majelis Umum PBB untuk menerbitkan pendapat penasihat tentang konsekuensi hukum atas pendudukan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
IMF: Pertumbuhan Ekonomi di MENA Melambat di Tahun Ini

“Permintaan itu disampaikan ke ICJ lewat surat yang dikirim Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada 17 Januari, dan permintaan itu didaftarkan kemarin, Kamis (19/1/2023),” kata ICJ dalam sebuah pernyataan, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi draf resolusi bertajuk “Resolution Israeli Practices Affecting the Human Rights of the Palestinian People in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem”. Resolusi itu memperoleh dukungan dari 87 negara. Sementara 26 negara lainnya memilih abstain. Majelis Umum PBB beranggotakan 193 negara.

Resolusi itu menuntut pendapat penasihat ICJ tentang konsekuensi hukum dari pendudukan, permukiman, dan aneksasi Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Termasuk langkah-langkah Israel yang ditujukan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota suci Yerusalem.

Berita Lainnya:
Kuburan Massal Berisi 283 Jasad Ditemukan di Gaza, PBB Serukan Peyelidikan Kredibel

Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan. Selain itu, ICJ turut diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status itu.

ICJ diharapkan menyusun daftar negara dan organisasi yang dapat mengajukan pernyataan tertulis. Namun keterangan pers ICJ pada Jumat lalu tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang jadwal proses tersebut.

Dalam pendapat penasihat sebelumnya, ICJ juga menjadwalkan sidang. Namun kemungkinan akan memakan waktu setidaknya beberapa bulan sebelum dapat dijadwalkan. ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda, merupakan pengadilan tertinggi PBB. Tugasnya adalah menangani perselisihan antar-negara. Putusannya mengikat, tapi ICJ tak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi