Selasa, 30/04/2024 - 10:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Perpanjangan Jabatan, Kades di Bogor: Kasihan Rakyatnya

ADVERTISEMENTS

Masyarakat harus menunggu sembilan tahun jika kades tidak sesuai harapan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BOGOR—Kepala Desa Bantarsari, Lukmanul Hakim, memandang masa jabatan kepala desa enam tahun dalam satu periode sudah cukup. Lukmanul telah menjabat menjadi kepala desa selama 10 tahun, dalam dua periode.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Lukmanul, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama untuk kepala desa untuk membangun desanya. Apalagi ketika kepala desa tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kan (masyarakat) harus menunggu pemilihan kepala desa (pilkades) sembilan tahun. Kasihan masyarakatnya, kalau dibawa desanya tidak baik, tidak berkembang, tidak maju. Harus menunggu sembilan tahun untuk peralihan kepemimpinan kepala desa,” kata Lukmanul kepada Republika.co.id, Senin (23/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Lukmanul menuturkan, enam tahun masa jabatan cukup untuk kepala desa yang memiliki visi membangun desanya secara baik. Tinggal bagaimana kepala desa tersebut mampu melakukan pendekatan persuasif kepada lawan-lawan politiknya saat Pilkades, dengan mendamaikan serta melibatkan mereka dalam pembangunan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kejagung: Robert Bonosusatya Masih Saksi dalam Pengusutan Korupsi Timah

Lukmanul mengalami hal tersebut pada periode pertamanya di 2014. Dimana ia melibatkan lawan politiknya untuk berpartisipasi mendukung programnya di Desa Bantarsari. Ia pun menjalankan hal serupa pada periode keduanya.

Menurut Lukmanul, hal itu juga tergantung kepiawaian kepala desa untuk melakukan lobby di lapangan. Sehingga di tahun kedua, ia sudah mapan untuk kemudian melakukan program yang dirasakan masyarakat.

“Itu yang saya rasakan jadi kepala desa. Mungkin alasannya berbeda dengan teman-teman yang ingin sembilan tahun, karena mungkin konfliknya begitu berkepanjangan,” kata Lukmanul.

Dia menambahkan, dinamika politik desa akan sehat jika kemudian kepala desa bisa menawarkan kompetisi yang adil di lapangan. Dari situ bisa terlihat bagaimana kualitas Sumber Daya Masyarakat (SDM) dari Pilkades yang berulang.

Berita Lainnya:
Akhirnya, Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

“Kalau saya poinnya di situ, bukan pada sembilan tahunnya. Tapi bagaimana kewenangan kepala desanya membangun kepiawaian kepala desa dalam membangun partisipasi publik bersama masyarakatnya, dengan pendekatan persuasif ketika terjadi konflik di masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Desa Gunung Putri tidak mempermasalahkan lamanya masa jabatan kepala desa. Namun, ia berpandangan bagaimana komitmen dari seorang kepala desa untuk membangun desanya.

“Kalaupun perpanjangan jabatan sembilan tahun tapi tidak memiliki komitmen terhadap pembangunan desa, jadi akan sia-sia. Akhirnya juga menjadi permasalahan bagi warga desa tersebut,” ujarnya.

Diketahui, ratusan kepala desa dari penjuru Indonesia menggeruduk DPR pekan lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Masa jabatan kades ini kerap berubah dari waktu ke waktu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi