Jumat, 03/05/2024 - 01:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Baznas Makassar Salurkan Zakat ke Warga Soppeng

ADVERTISEMENTS

Penyaluran di Kabupaten Soppeng karena ini amanah dari seorang muzakki.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 MAKASSAR — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyalurkan zakat terikat tahap kedua senilai Rp 1 miliar kepada warga prasejahtera di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kota Makassar H Jurlan Em Saho’as melalui keterangan tertulisnya diterima di Makassar, Senin (23/1/2023), mengatakan, penyaluran zakat terikat itu adalah amanah dari seorang muzakki atau pemberi zakat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kenapa penyaluran di Kabupaten Soppeng? Karena ini amanah dari seorang muzakki atau pemberi zakat yang memilih di mana zakat itu akan dititipkan,” ujar Jurlan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Jurlan mengatakan, penyerahan zakat terikat ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya sudah diserahkan pada 6-11 Oktober 2022 di Kecamatan Lalabata, Soppeng.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kisah Umar bin Abdul Aziz Mencopot Gubernur

Dia menyebutkan zakat terikat pada tahap pertama itu disalurkan kepada 482 dhuafa. Kemudian dilanjutkan penyerahan tahap kedua pada Senin (23/1/2023) dengan total zakat sebesar Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Hari ini kami menyalurkannya kepada warga prasejahtera yang telah terdata sebelumnya,” kata dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Jurlan mengatakan zakat terikat untuk masyarakat prasejahtera di Soppeng itu disalurkan atas permintaan dari pemberi zakat.

Ia menjelaskan penerima zakat wajib tertera dalam delapan asnafatau golongan, seperti tersirat dalam Al Quran, surat At-Taubah ayat 60. Kedelapan asnaf itu, yakni fakir atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Kemudian miskin atau mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil atau mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Selanjutnya muallaf atau mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin atau mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah-nya.

Berita Lainnya:
Gubernur Sumbar: Zakat Adalah Solusi untuk Permasalahan Umat

Selain itu, fisabilillah atau mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya, dan Ibnu Sabil atau mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Ketua Baznas Kabupaten Soppeng Satturi mengemukakan Baznas bekerja untuk mengangkat ekonomi umat dan utamanya bersandar pada delapan asnaf tersebut.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi