Selasa, 30/04/2024 - 18:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Izil Azhar Jadi Perantara Penerimaan Gratifikasi Irwandi Yusuf

ADVERTISEMENTS

Total gratifikasi berjumlah Rp 32,4 miliar yang diberikan pada 2008-2011

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Dia berperan sebagai perantara penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang diterima oleh eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pada tahun 2007 sampai dengan 2012 Irwandi yang menduduki jabatan sebagai Gubernur Aceh diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sebelas Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Dipindahkan ke RS Polri, Ini Alasannya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Gratifikasi itu terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

ADVERTISEMENTS

“Terkait penerimaan tersebut, Irwandi kemudian turut serta mengajak Izil sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Johanis mengungkapkan, Izil merupakan tangan kanan Irwandi. Sebab, sebelumnya dia pernah menjadi bagian tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Adapun penyerahan uang melalui Izil dilakukan secara bertahap sejak tahun 2008-2011. Nominal yang diberikan pun bervariasi.

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gus Muhdlor Akui Hormati Proses Hukum

“Mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” ungkap Johanis.

Dia menyebut, penyerahan uang tersebut dilakukan di beberapa lokasi. Salah satunya, yakni di depan sebuah masjid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka IA (Izil Azhar) dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh,” tutur dia.

Izil juga sempat ditetapkan sebagai buronan pada 30 November 2018. KPK kemudian menangkap dirinya di Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi