Jumat, 26/04/2024 - 20:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Malaysia Raup Rp 2,5 Triliun Lebih dari Rekalibrasi TKA Ilegal 2022

ADVERTISEMENTS

Program rekalibrasi TKA tahun ini diperuntukan bagi delapan sektor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 KUALA LUMPUR – Pelaksanaan program rekalibrasi bagi tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Malaysia menyumbang lebih dari 700 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp2,47 triliun) pada pendapatan negara itu tahun lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam konferensi pers di Putrajaya, Jumat (27/1/2023), mengatakan dalam rapat yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim beberapa minggu lalu, kementeriannya menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi program tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kubu Oposisi Korea Selatan Menang Besar dalam Pemilu Legislatif

“Karena rekalibrasi ini satu tahun lepas menyumbang lebih 700 juta ringgit revenue pada kerajaan. Pada masa yang sama dapat memenuhi keperluan mereka. Dan sumber tenaga kerja itu berada dalam negara,” kata Saifuddin.

ADVERTISEMENTS

Pemerintah setempat memutuskan untuk melanjutkan program rekalibrasi bagi TKA yang tidak memiliki dokumen kerja resmi di sana. “Konteks program tersebut dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang besar di sektor ekonomi,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Terkait biaya rekalibrasi, Saifuddin mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan. Pihak imigrasi juga menyampaikan bahwa program tersebut berjalan seperti yang diharapkan dan tidak ada persoalan besar dari sisi kebijakan.

Berita Lainnya:
Garuda Indonesia Jajaki Kerja Sama Korporasi dengan Jaringan Diaspora

Jika seorang majikan mengambil pekerja migran tanpa dokumen resmi dan dengan kelebihan masa tinggal, maka sang majikan dikenai biaya, maksimal 3.100 ringgit (sekitar Rp10,95 juta).

Program rekalibrasi TKA tahun ini yang berlaku pada 27 Januari-31 Desember diperuntukkan bagi delapan sektor, yaitu manufaktur, konstruksi, pertambangan dan penggalian, penjaga keamanan, jasa, perladangan, pertanian, pembantu rumah asing.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi