Jumat, 26/04/2024 - 19:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Waris Islam Bagi Bayi dalam Kandungan

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Apabila seorang laki-laki (ayah) meninggal dunia pada saat istrinya tengah mengandung, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum waris bagi bayi yang ada di dalam kandungan tersebut. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai besaran bagian waris bagi bayi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Islam memang tak hanya membahas mengenai perkara ibadah antara manusia dengan Allah saja. Lebih dari itu, berbagai aspek kehidupan dari manusia tak lepas dari aturan dan tuntunan yang telah disajikan yang bersumber dari Alquran dan hadis.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Berkah Ramadhan, Profesor Jenius di Universitas Harvard Ini Bersyahadat Ingin Masuk Islam

Dari kedua sumber itulah, khazanah keilmuan Islam berkembang luas dan pesat. Hal itu sangat mungkin menciptakan perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang mana perbedaan pendapat itu sejatinya adalah bagian dari kekayakaan khazanah Islam kita.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Untuk itulah, pembagian hukum waris mengenai bayi dan status bayi pun layak untuk dipaparkan. Melalui sudut pandang berbagai ulama dari berbagai madzhab, pendapat-pendapat ini semoga dapat menjadi referensi singkat yang dapat membuka cakrawala kita terhadap dunia hukum Islam.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ibu ini Mualaf Sendirian di Keluarganya, Anaknya Kristen Semua, Kok Bisa? Ini Kesaksiannya...

Dalam buku Fiqih Lima Madzhab karya Muhammad Jawad Mughniyah dijelaskan, ulama memang berbeda pendapat mengenai hukum waris itu. Jika dimungkinkan memperoleh kejelasan tentang bayi yang ada di dalam kandungan, maka bayi tersebut dapat diberikan bagian warisnya sesuai dengan hasil pembuktikan yang dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi