Senin, 27/03/2023 - 14:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

ACEH

Tim Pansus DPRA Sudah Panggil Manajemen BAS, CIC Aceh: Segera Demisionerkan Dekom Bank Aceh Syariah Dulu!

BANDA ACEH – Meski masyarakat Aceh belum mengetahui secara jelas dan utuh hasil dari proses pemanggilan manajemen Bank Aceh Syariah oleh Tim Pansus BUMA DPR Aceh dalam rangka memperbaiki kinerja Bank Aceh Syariah, namun kinerja Tim Pansus BUMA DPR Aceh harus diapresiasi karena telah berhasil meletakkan berbagai isu Bank Aceh Syariah di Gendung Perwakilan Rakyat Aceh.

Demikian yang disampaikan Ketua Harian DPW CIC Aceh, Sulaiman Datu kepada HARIANACEH.co.id, Kamis pagi (2/2/2023) di Banda Aceh menyikapi peristiwa pemanggilan manajemen BAS oleh Tim Pansus DPR Aceh.

.

“DPR Aceh melalui Tim pansus BUMA saat ini sedang menelusuri jejak kinerja Bank Aceh Syariah (BAS). Kinerja Tim Pansus sebagai wakil rakyat sudah on the track dengan limit yang telah ditetapkan, Salut!” ujar Sulaiman Datu.

Dari hasil laporan yang diperoleh CIC Aceh kata Sulaiman Datu, berikut diantaranya beberapa hal yang mencuat dan menjadi isu penting yang harus segera disikapi oleh Tim Pansus BUMA DPR Aceh dalam rapat dengar pendapat antara Manejemen BAS:

Pertama, kata Sulaiman Datu, diminta kepada Tim Pansus BUMA DPRA untuk merekomendasikan pemberhentian semua Dewan Komisaris Bank Aceh baik itu Komisaris Utama dan Komisaris Independen yang selama ini ditunjuk secara akal-akalan oleh Gubenur Aceh sebelumnya.

Kedua, Tim Pansus BUMA harus merekomendasikan pembatalan perekrutan Calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah yang saat ini sedang berlangsung dan masih di OJK namun sudah memunculkan dua nama karena proses rekrutmen itu tidak sesuai dengan amanat dari hasil RUPS dan tidak sesuai pula dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

BACAAN LAIN:
Jerman Kritik Keras Israel yang Legalkan Permukiman Yahudi di Tepi Barat

“Pada Pasal 17 Permendagri No. 37 tahun 2018 menyatakan bahwa salah seorang Anggota Dewan Komisaris harus dari seorang Pejabat Pemerintah Daerah, sedangkan Komisaris Utama BAS saat ini, Taqwallah bukanlah Pejabat yang bisa mewakili Pemerintah Daerah dan Pemendagri No. 37 tahun 2018 itu sudah sangat jelas menyebutkannya,” tutur Sulaiman Datu.

Ketiga, sambung Sulaiman Datu lagi tentang kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) Bank Aceh Syariah pada sejumlah item piutang harus segera dibuka ke publik. Menurutnya, masyarakat Aceh perlu mengetahui hutang piutang yang sedang ditanggung oleh Bank Aceh Syariah ditambah lagi soal laporan laba yang ditampilkan saat ini adalah rekayasa untuk mencapai target rencana bisnis ke depan, yang tidak beranjak dari tahun lalu dan itu selalu berulang-ulang dilakukan setiap tahunnya.

BACAAN LAIN:
Dompet Dhuafa Waspada Terima Donasi Rp 29 Juta dari RSU Sufina Aziz

Keempat, ujar Sulaiman Datu, yaitu soal pembiayaan Bank Aceh Syariah untuk sektor UMKM dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi rakyat Aceh secara ril.

Dan yang takhir, Kelima tutup Sulaiman Datu yaitu CIC Aceh mendorong Pansus BUMA DPR Aceh untuk lebih dalam lagi menelusuri sejauh mana menejemen BAS termasuk Dewan Komisaris mematuhi regulasi perbankan.

“Dalam proses suksesi Dirut Bank Aceh Syariah yang dilakukan oleh Dewan Komisaris khususnya Mirza Tabrani dan Taqwallah yang terlihat sangat getol dan aktif bermanuver dengan menjalankan berbagai intrik hingga memunculkan berbagai persoalan dan polimik serta bahkan patut diduga telah menabrak dan mengangkangi berbagai aturan-aturan yang ada. Maka, sudah sepatutnya Tim Pansus BUMA DPR Aceh segera merekomendasikan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Pak Achmad Marzuki untuk segera mendemisionerkan terlebih dahulu mereka-mereka itu,” tutup Sulaiman Datu.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content