BANDA ACEH – Meski masyarakat Aceh belum mengetahui secara jelas dan utuh hasil dari proses pemanggilan manajemen Bank Aceh Syariah oleh Tim Pansus BUMA DPR Aceh dalam rangka memperbaiki kinerja Bank Aceh Syariah, namun kinerja Tim Pansus BUMA DPR Aceh harus diapresiasi karena telah berhasil meletakkan berbagai isu Bank Aceh Syariah di Gendung Perwakilan Rakyat Aceh.
Demikian yang disampaikan Ketua Harian DPW CIC Aceh, Sulaiman Datu kepada HARIANACEH.co.id, Kamis pagi (2/2/2023) di Banda Aceh menyikapi peristiwa pemanggilan manajemen BAS oleh Tim Pansus DPR Aceh.
.
“DPR Aceh melalui Tim pansus BUMA saat ini sedang menelusuri jejak kinerja Bank Aceh Syariah (BAS). Kinerja Tim Pansus sebagai wakil rakyat sudah on the track dengan limit yang telah ditetapkan, Salut!” ujar Sulaiman Datu.
Dari hasil laporan yang diperoleh CIC Aceh kata Sulaiman Datu, berikut diantaranya beberapa hal yang mencuat dan menjadi isu penting yang harus segera disikapi oleh Tim Pansus BUMA DPR Aceh dalam rapat dengar pendapat antara Manejemen BAS:
Pertama, kata Sulaiman Datu, diminta kepada Tim Pansus BUMA DPRA untuk merekomendasikan pemberhentian semua Dewan Komisaris Bank Aceh baik itu Komisaris Utama dan Komisaris Independen yang selama ini ditunjuk secara akal-akalan oleh Gubenur Aceh sebelumnya.
Kedua, Tim Pansus BUMA harus merekomendasikan pembatalan perekrutan Calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah yang saat ini sedang berlangsung dan masih di OJK namun sudah memunculkan dua nama karena proses rekrutmen itu tidak sesuai dengan amanat dari hasil RUPS dan tidak sesuai pula dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Pada Pasal 17 Permendagri No. 37 tahun 2018 menyatakan bahwa salah seorang Anggota Dewan Komisaris harus dari seorang Pejabat Pemerintah Daerah, sedangkan Komisaris Utama BAS saat ini, Taqwallah bukanlah Pejabat yang bisa mewakili Pemerintah Daerah dan Pemendagri No. 37 tahun 2018 itu sudah sangat jelas menyebutkannya,” tutur Sulaiman Datu.
Ketiga, sambung Sulaiman Datu lagi tentang kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) Bank Aceh Syariah pada sejumlah item piutang harus segera dibuka ke publik. Menurutnya, masyarakat Aceh perlu mengetahui hutang piutang yang sedang ditanggung oleh Bank Aceh Syariah ditambah lagi soal laporan laba yang ditampilkan saat ini adalah rekayasa untuk mencapai target rencana bisnis ke depan, yang tidak beranjak dari tahun lalu dan itu selalu berulang-ulang dilakukan setiap tahunnya.


































































































Beri Komentar