Senin, 27/05/2024 - 04:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hati-hati, 21 Fintech Punya Kredit Macet

Sampai akhir 2022 terdapat 21 fintech alami kredit macet.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sampai akhir 2022 terdapat 21 fintech peer to peer lending dengan tingkat wanprestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari atau kredit macet di atas 5 persen. Jumlah ini menurun dari sebelumnya 22 fintech yang memiliki kredit macet di atas 5 persen.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

”Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, kita akan melakukan supervisory action. Kita lihat tidak hanya TWP-nya saja, tapi juga ekuitas, kondisi perusahaan, dan operasionalnya seperti apa,” katanya dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Berita Lainnya:
Usai dari UEA dan Qatar, Prabowo ke Sumbar Serahkan Bantuan Bencana

Menurut dia, apabila beberapa indikator lain menunjukkan suatu fintech peer to peer lending tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya, OJK akan melakukan penindakan secara tegas.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, fintech peer to peer lending juga diharuskan secara bertahap memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dalam RUPST, BSI Rombak Susunan Direksi dan Komisaris 

Adapun saat ini sebanyak 17 fintech masih belum memenuhi batas minimal tersebut. ”Mereka masih ada waktu, karena sesuai POJK tersebut, pemenuhan ekuitas Rp2,5 miliar harus tercapai pada 4 Juli 2023,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam peraturan yang sama, fintech peer to peer lending juga diminta memiliki ekuitas minimal Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025. “Itu jadwal yang kami berikan bagi fintech peer to peer lending,” katanya.

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi