Sabtu, 04/05/2024 - 11:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Sri Mulyani Sebut Masih Proses

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih dalam proses hingga 31 Maret 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pernyataan tersebut menjawab berbagai berita yang memberi kesan bahwa pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta sehingga menimbulkan reaksi riuh penuh amarah dari warganet.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), dan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun instagram resminya di Jakarta, Ahad (26/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menyebutkan per 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56,87 persen yang sudah melapor dan 13.885 pegawai atau 43,13 persen yang belum melapor.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Adapun pada tahun-tahun sebelumnya yakni 2017-2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada tahun 2021, hanya satu pegawai di Kemenkeu yang tidak melengkapi dokumen, sehingga tingkat kepatuhannya 99,99 persen.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Habib Bahar bin Smith Berani Bicara Jujur Soal Gus Miftah, Ternyata Begini Katanya: Oh yang Suka...

Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Di lingkungan Kemenkeu, kata Sri Mulyani, tidak semua pegawai diwajibkan melapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 tahun 2021.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Adapun Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu mencapai 33.370 pegawai pada tahun 2021 dan 32.191 pegawai pada 2022.

WL meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon-1), JPT Pratama (Eselon-2) dan Staf Khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, Account Representative (AR) Pajak, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

Berita Lainnya:
Sri Mulyani Ajak Malaysia Perkuat Kerja Sama Keuangan Syariah

Ia menjelaskan pegawai yang tidak wajib melaporkan LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Alpha, yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu. Pada tahun 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen,” ujarnya.

Menkeu pun mengajak seluruh masyarakat mengawasi, melaporkan dan memproses hukum oknum yang melakukan korupsi dan menyeleweng. Sebaliknya, ia meminta agar pegawai yang bekerja baik, benar dan bersih bisa didukung dan dihargai.

“Jaga dan awasi bersama Kemenkeu. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia,” tutup Sri Mulyani.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi