Kamis, 02/05/2024 - 07:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

SWI Temukan Entitas 8 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

ADVERTISEMENTS

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Ketua SWI Tongam l Tobing mengatakan saat ini masih marak penawaran investasi dan pinjol ilegal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Tongam dalam pernyataan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Tongam menuturkan, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan empat titas lainnya melakukan kegiatan tanpa izin lainnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Hutama Karya Berlakukan Diskon Tarif 20 Persen di Tol Trans Sumatra, Ini Daftarnya

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa). “Normalisasi dilakukan karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Tongam.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal. Hal itu dilakukan dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, dia memastikan SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi. “Kami menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan,” ujar Tongam.

Berita Lainnya:
Garuda Indonesia Buka Rute Ternate-Jakarta Lagi Mulai Hari Ini

SWI mengimbau masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx/.

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157/. Selain itu juga bisa melalui email [email protected] atau [email protected]

  1. eclubciputra.com (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club)
  2. Sinergi Mitra Indonesia
  3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM)
  4. m.luxurysvip180.com
  5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery
  6. Dream Hope 7
  7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia
  8. PT Digital Orcan Indonesia

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi