Senin, 06/05/2024 - 11:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Terbukti Lakukan Pelanggaran, Perlukah Rafael Alun Dimiskinkan?

ADVERTISEMENTS

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberi sanksi kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) berupa pemecatan dan tidak menerima uang pensiun. Hukuman itu diberikan karena mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu terbukti melakukan pelanggaran berat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hanya saja, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, sanksi itu masih belum ideal. Alasannya, kasus transaksi pencucian uang RAT cukup fantastis.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
JAS Airport Services Kantongi Kerja Sama Baru dengan Maskapai Asing
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurutnya, kasus seperti RAT perlu mendapat sanksi seperti di China. Perlu diketahui, di Negeri Tirai Bambu pegawai yang ketahuan korupsi mendapat sanksi dimiskinkan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sanksi serupa, kata Bhima, perlu diterapkan di Indonesia agar ada efek jera. “Jadi di samping pemerintah mengambil jalan untuk mendorong penyidikan korupsi, suap secara lebih cepat, pemerintah juga bisa menjatuhkan sanksi berupa pengembalian harta RAT kepada negara,” ujar dia saat dihubungi Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hal itu, lanjutnya, bisa dilakukan dengan metode pengurangan harta yang ditetapkan sebagai transaksi mencurigakan dikurangi dengan gaji dan tukin selama menjabat di DJP. Sisa dari harta tadi harus disita oleh negara dan dipergunakan untuk belanja belanja sosial misalnya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Asosiasi Jelaskan Manfaat Positif Sawit di Kalangan Santri

“Cara untuk memiskinkan penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindakan seperti RAT bisa meningkatkan kembali kepercayaan terhadap pembayar pajak. Jangan sampai kasus RAT ini laten karena sepertinya bukan hanya di satu instansi,” tegas Bhima.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Indonesia tidak mengatur sanksi berupa memiskinkan pegawai yang melakukan pelanggaran. “Kita kan bekerja dengan undang-undang dan tidak bisa pakai undang-undang China,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, saat ini kasus RAT masih diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya. Maka, kata Prastowo, kelanjutan hukuman RAT masih ditunggu. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi