Selasa, 30/04/2024 - 03:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DWP Kemendikbudristek akan Turun Tangan Bantu Satgas PPKS di Kampus

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Dharma Wanita Persatuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (DWP Kemendikbudristek) akan turut serta dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. DWP Kemendikbudristek menyatakan akan bekerja sama dengan Satgas PPKS yang ada di perguruan-perguruan tinggi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kita hadir untuk lingkungan kampus yang nyaman, dan kondusif, serta terciptanya hubungan manusiawi, bermartabat dan bebas kekerasan di perguruan tinggi,” ujar Ketua DWP Kemendikbudristek, Teti Herawati Aminuddin Aziz di Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Teti berharap, adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi dapat menihilkan kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi, baik itu pada pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun antarwarga kampus secara menyeluruh.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Manajemen Telkom Akses, Apresiasi Warrior yang Viral karena Bantu Petani Sekitar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia mengatakan, para relawan DWP Kemendikbudristek di perguruan tinggi akan dibekali cara menangani kasus kekerasan seksual. Mereka bersama dengan Satgas PPKS di perguruan-perguruan tinggi akan mendapatkan pembekalan melalui Training of Trainer (ToT).

ADVERTISEMENTS

“DWP berinisiatif dengan kegiatan yang berkesinambungan yaitu pembekalan ToT kepada tim Satgas PPKS di perguruan tinggi dan relawan DPW di pergruan tinggi maupun LLDikti di seluruh Indonesia sampai kegiatan webinar nasional yang akan diikuti DWP Kemendikbudristek,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Agak Laen, Walkot Depok Minta Mahar Jika Diminta Jadi Calon Gubernur Jabar: Harus Bayar Saya

Program tersebut, kata Teti, ini selaras dengan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dia merasa yakin program tersenut akan melindungi para mahasiswa, terutama korban kekerasan.

“Untuk para korban akan merasa terlindungi dan tak perlu takut untuk mengungkapkan permasalahan kekerasan seksual yang dialaminya,” terang dia.

Peraturan tersebut, kata dia, mengamanatkan penumbuhan lingkungan kampus yang nyaman dan kondusif. Dengan demikian dapat tercipta hubungan yang manusiawi, bermartabat, nyaman, kolaboratif, dan juga bebas kekerasan antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya di perguruan tinggi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi