Rabu, 01/05/2024 - 03:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DKPP Sebut Ketua KPU Dinilai Terbukti Timbulkan Kegaduhan, Tapi Hanya Disanksi Teguran

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyimpulkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah membuat gaduh partai politik dan publik ketika memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Kesimpulan tersebut merupakan bagian dari putusan DKPP atas perkara dugaan pelanggaran kode etik Hasyim, yang dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“DKPP menilai tindakan teradu (Hasyim) dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan Catatan Akhir Tahun terkait sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, masyarakat pemilih, dan khalayak luas,” kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan atas perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 itu, Kamis (30/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Raka Sandi mengatakan, prediksi Hasyim itu membuat gaduh karena jabatannya sebagai Ketua KPU RI merupakan simbol penyelenggara pemilu. Dengan begitu, setiap pernyataannya bakal memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lebih lanjut, kata Raka, DKPP menilai Hasyim semestinya memahami bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam proses pemeriksaan. “Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” ujar Raka.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Yusril Ihza Mahendra: Saksi AMIN Hanya Ngomong Saja, tak Relevan Jadi Bukti

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Atas prediksinya itu, DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dan pedoman profesi penyelenggara pemilu. Hasyim melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, profesional sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan d, Pasal 8 huruf c dan Pasal 15 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Kendati begitu, Hasyim hanya mendapatkan sanksi ringan. “Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Kasus ini bermula ketika Hasyim berpidato dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Hasyim memprediksi MK bakal memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup alias coblos partai. MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.

Berita Lainnya:
Komisi Yudisial Catatkan 52 Laporan Perkara Pidana Pemilu 2024

“Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ujarnya.

Prediksi Hasyim itu seketika menjadi ‘bola panas’. Elite parpol geram. Hasyim dinilai berpihak terhadap sistem pileg proporsional tertutup. Saat pernyataan Hasyim masih menjadi sorotan elite politik, Direktur Prodewa Fauzan Irvan mengambil langlah mengejutkan, yakni mengadukan Hasyim ke DKPP pada 3 Januari 2023.

Adapun Hasyim menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Kata maaf dilontarkan usai anggota dan pimpinan Komisi II bertubi-tubi mempersoalkan wewenang penyelenggara pemilu mengomentari sistem pemilu.

“Saya sebagai pribadi memohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” kata Hasyim.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi