Selasa, 30/04/2024 - 16:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Bali Serahkan WN Ukraina Pemilik KTP Denpasar ke Kejari

ADVERTISEMENTS

DENPASAR  — Penyidik Kepolisian Daerah Bali menyerahkan tersangka warga negara Ukraina berinisial KR kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar dalam kasus kepemilikan KTP Kota Denpasar usai menjalani penahanan di Polda Bali.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan penyerahan tersangka dari penyidik Polda Bali tersebut untuk keperluan penahanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Penyerahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar merujuk pada Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, kata Eka, penahanan tersangka RK oleh Kejaksaan Negeri Denpasar berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Calon Independen Maju Pilkada Langsa Wajib Dapat Dukungan 5.475 KTP

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan KR sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.”Namun, pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KR karena yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh penyidik Polda Bali,” kata Eka.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Saat ini, kata Eka, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan penahanan terhadap tersangka KR selama 20 hari ke depan.Menurut keterangan Eka, tersangka KR disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junctoUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Selanjutnya, kata dia, tim penyidik membawa tersangka KR ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali untuk penahanan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan.

Berita Lainnya:
3 Ribu Aparat Gabungan Amankan Aksi 164 di Sekitar MK Hari Ini

Sebelumnya, warga negara asal Ukraina bernama Rodion Krynin tersebut mendapatkan KTP asli Kota Denpasar dengan nama Alexandre Nur Rudi.Untuk mendapatkan KTP tersebut, dia membayar seorang calo dengan uang sebesar Rp31 juta untuk dibuatkan KTP. Setelah beberapa waktu kemudian, KTP tersebut dikeluarkan oleh petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.

Perbuatan melanggar hukum tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing beberapa waktu lalu.Secara bersamaan, dalam razia terhadap warga negara asing tersebut, Tim Pora juga menangkap seorang warga negara Suriah bernama Muhammad Zghaib bin Nizar dengan kasus yang sama, memiliki KTP Kota Denpasar.

Setelah membayarkan uang sebesar Rp15 juta kepada calo, warga Suriah tersebut mendapatkan KTP Kota Denpasar dengan nama Agung Nizar Santoso. Zghaibtelah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kepada Kejari Denpasar pada hari Rabu (15/3).

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi