Rabu, 22/05/2024 - 06:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Respons Dhandy, Bamusi Bela Megawati Soal Tuduhan Apartheid di Aceh

JAKARTA —  Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak pernah menerapkan apartheid di Aceh.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Menyebut KTP Merah Putih di Aceh dulu itu dengan Apartheid, menunjukkan mas Dandhy asal bunyi. Karena KTP Merah Putih dengan Apartheid sangat berbeda,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Penegasan itu disampaikan Gus Falah merespons cuitan Jurnalis Investigasi Dandhy Laksono, yang menyebut Megawati Soekarnoputri memberlakukan ‘Apartheid Ala NKRI’ di Aceh.

Sebelumnya, dalam cuitannya di Twitter, Dandhy mengungkit kebijakan Megawati saat menangani konflik di Aceh. Ketika menjabat Presiden, Megawati menerapkan Darurat Militer di Aceh pada 2003.

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Megawati juga mengganti ukuran dan warna Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat Aceh menjadi ‘Merah Putih’. Dandhy pun menyebut kebijakan itu sebagai ‘Apartheid ala NKRI’.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sapa Anies di KPU, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Anggota DPR itu menjelaskan kebijakan KTP Merah Putih di Aceh pada masa Darurat Militer 2003 adalah untuk mengeliminasi kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang kala itu masih ingin memisahkan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kata dia, hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Megawati untuk menumpas GAM yang ketika itu masih memberontak. “Jadi, KTP Merah Putih itu untuk memisahkan warga yang pro NKRI dan anti separatisme, dari kelompok anti NKRI dan pro separatis, pada masa itu,” ungkap Gus Falah.

ADVERTISEMENTS

Gus Falah melanjutkan, apartheid adalah sistem undang-undang yang memisah-misahkan warga berdasarkan ras atau warna kulit, dalam hal ini antara warga kulit putih dan kulit hitam di Afrika Selatan.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan kebijakan ini, pemerintahan Afrika Selatan yang saat itu didominasi kulit putih memberlakukan sistem pemisahan ras dengan tujuan memperoleh hak-hak istimewa, yang tak bisa diperoleh warga non kulit putih.

Berita Lainnya:
Heboh MNC Larang Nobar Piala Asia Tanpa Izin, Begini Komentar Menohok Hasyim Muhammad

Nah, maka sangat berbeda antara KTP Merah Putih dengan Apartheid. KTP Merah Putih sama sekali tidak memisah-misahkan masyarakat Aceh berdasarkan ras, juga tidak berbasiskan etnis maupun agama. Itu hanya untuk kebutuhan administratif dalam konteks melindungi warga yang pro NKRI pada masa itu,” katanya menegaskan.

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi