Rabu, 01/05/2024 - 08:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BPKAD Jayapura: Kendaraan Dinas Jangan Dipakai untuk Urusan Pribadi!

ADVERTISEMENTS

Kendaraan dinas (ilustrasi). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Subhan mengingatkan aparat pemerintah daerah supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

SENTANI — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Subhan mengingatkan aparat pemerintah daerah supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Aset pemerintah berupa kendaraan mobil dan motor dinas (semestinya) benar-benar dipergunakan hanya untuk melakukan tugas kedinasan maupun pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Subhan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Ahad (9/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Empat Menteri Sudah Hadir di Gedung MK, Siap Beri Keterangan ke Hakim
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya. Menurut dia, BPKAD secara berkala mengecek kondisi kendaraan dinas serta ketertiban penggunaannya.

ADVERTISEMENTS

“Pemerintah berharap seluruh OPD, lembaga, dan badan di Jayapura semakin bertanggung jawab dalam melakukan perawatan dan pengamanan kendaraan aset daerah agar tidak rusak dan hilang,” kata Subhan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Taman Margasatwa Ragunan Dikunjungi 112 Ribu Wisatawan pada H+2 Lebaran

Guna memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya, ia mengatakan, BPKAD Kabupaten Jayapura sejak 2022 memasang stiker pada kendaraan-kendaraan operasional milik pemerintah daerah. Tujuannya agar kendaraan operasional tidak disalahgunakan pemakaiannya karena kendaraan operasional ini hanya dapat digunakan saat melakukan pekerjaan atau pelayanan kepada masyarakat.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi