Selasa, 30/04/2024 - 23:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Banding Ditolak, Bripka Ricky Rizal akan Ajukan Kasasi

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) tetap dihukum 13 tahun penjara karena turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) memutuskan untuk menguatkan vonis dan hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap ajudan Ferdy Sambo tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding oleh terdakwa (Ricky Rizal), dan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Tinggi H Mulyanto saat membacakan putusan banding terdakwa Ricky Rizal di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Putusan banding tersebut artinya, menyatakan Ricky Rizal selaku terdakwa tetap akan menjalani pidana 13 tahun penjara seperti yang sudah diputuskan oleh majelis hakim PN Jaksel.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Memerintahkan terdakwa (Ricky Rizal) untuk tetap ditahanan,” sambung Hakim Mulyanto.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Putusan banding tersebut, belum berkekuatan hukum tetap. Karena pihak pengacara Ricky Rizal, langsung menyatakan kasasi.

Berita Lainnya:
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Suara Lantang Mardiono: KPU RI Salah Catat Perolehan Suara PPP

Pengacara Erman Umar saat dihubungi seusai sidang hasil banding terhadap kliennya, menyatakan putusan PT DKI Jakarta dan PN Jaksel sama-sama tak memiliki dasar pembuktian yang akurat atas peran serta Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46, Jaksel 8 Juli 2022 itu.

“Peradilan terhadap klien kami ini adalah peradilan sesat,” ujar Erman, Rabu (12/4/2023).

Menurut dia, sejak peradilan tingkat pertama tim pengacara sudah mengajukan argumentasi dan bukti-bukti hukum yang meyakinkan tentang peran Ricky Rizal yang tak terlibat langsung dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J tersebut. Alih-alih terlibat, Ricky Rizal menurut tim pengacara hanyalah ajudan dari Ferdy Sambo yang tak dapat menghindar atas perintah, ataupun perencanaan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu. 

Pun dikatakan Ricky Rizal, tak dapat menolak perintah dari terdakwa lainnya, Putri Candrawathi selaku isteri dari Ferdy Sambo. Adapun terkait dengan eksekusi pembunuhan di Duren Tiga 46, menurut Erman, Ricky Rizal tak ada melakukan perbuatan yang mengarah ke keterlibatannya langsung dalam aksi penghilangan nyawa tersebut.

Berita Lainnya:
Senyum Lepas Prabowo Sinyal "Jatah" Golkar Banyak

Meskipun dalam persidangan di PN Jaksel, Ricky Rizal mengakui ada di tempat kejadian saat Brigdir J dibunuh.  “Insya Allah, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi. Kami tidak menerima putusan ini,” ujar Erman.

Bripka Ricky Rizal adalah ajudan dari Ferdy Sambo. Ricky terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J lantaran perannya sebagai terdakwa turut serta. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Jaksel menghukumnya selama 13 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta mejelis hakim menghukum Ricky Rizal 8 tahun penjara. Hukuman 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama itu semakin kuat dengan hasil banding yang dibacakan PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

 

 

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi