Selasa, 21/05/2024 - 23:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Gelar Aksi May Day, Buruh di Aceh Desak Cabut Perpu Ciptaker

BANDA ACEH – Seratusan nuruh yang tergabung dalam serikat pekerja Aceh menggelar peringatan Hari Buruh Sedunia atau Mayday 2023. Dalam aksi tersebut para buruh membawa sejumlah tuntutan terkait pekerja.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Baca juga: Perputaran Uang di Sabang Selama Libur Lebaran Capai Rp 7,3 Miliar

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan bahwa sejumlah tuntutan itu akan disampaikan pemerintah.

“Kita minta Omnibus Law dan UU Ciptaker harus dicabut. Persoalan buruh masih menjadi PR hingga saat ini,” ujar Habibi, (1/5/2023).

Baca juga: Pemerintah Jemput Kepulangan 26 Warga Aceh dari Sudan di Jakarta

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain itu, kata Habibi, pihaknya juga menolak Rancangan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Sebab UU ini akan merugikan para pekerja dan para buruh nantinya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Paripurna HUT Kota Banda Aceh Dihadiri Mantan Ketua DPRK dan Wali Kota

“Tolak RUU Kesehatan, menurut kami ini merugikan dan akan dibatasi nantinya dan dikhawatirkan akan memberatkan pekerja nantinya,” jelas Habibi.

Habibi menyebutkan, pada Pemilu 2024 nanti, pihaknya juga akan mendukung calon Bupati/Walikota, Gubernur hingga Presiden yang  pro terhadap rakyat kecil dan buruh.

ADVERTISEMENTS

Habibi Inseun mengatakan, bahwa angka kemiskinan di Aceh nomor satu di Pulau Sumatera dan angka pengangguran masih tergolong rata-rata nasional.

ADVERTISEMENTS

Oleh karena itu, serikat pekerja meminta kepada Pemerintah Aceh agar membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk putra putri dan masyarakat Aceh.

“Lapangan kerja merupakan solusi yang kami tawarkan untuk Pemerintah Aceh,” ujar Habibi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menyebutkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pengawasan ke perusahaan yang belum membayarkan THR bagi pekerja.

Berita Lainnya:
Akademisi USK & NGO Bahas Dilema Kemanusiaan: Pengungsi dan Ketahanan Negara

“Yang ada pengaduan sampai hari ini enam pengaduan yang terdiri dari Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Nagan Raya,” kata Akmil.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga tengah menggodok revisi Qanun (peraturan daerah) ihwal ketenagakerjaan yang sudah masuk dalam program legislasi (prolega) 2023.

“Mudah-mudahan bisa terselesaikan sesuai dengan jadwal juga ditetapkan,” ujar Akmil.

Dia menjelaskan, revisi Qanun Ketenagakerjaan nantinya bakal menyerap aspirasi termasuk dari serikat pekerja tentang apa-apa yang diajukan dan akan rundingkan dengan DPR Aceh.

Dimana tujuan qanun itu direvisi adalah untuk menampung berbagai aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja dan buruh yang selama ini belum terakomodasi dalam qanun tersebut

“Termasuk juga terkait pekerja-pekerja rentan, mudah-mudahan untuk tahun mendatang ada asuransi untuk mereka para pekerja rentan,” tuturnya.[]

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi