Rabu, 08/05/2024 - 01:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Kasus Cek Kosong, Polisi Diminta Percepat Pemeriksaan Zulfikar SBY

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kepolisian diminta percepat proses hukum terhadap Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY ihwal dugaan pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju dengan cek kosong.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Baca juga: Hasil Penyelidikan Polisi, Kasatker P2P PUPR Murni Bunuh Diri

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Zulfikar SBY sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kita minta Polresta Banda Aceh segera mempercepat proses hukum kasus pembelian saham Persiraja,” kata Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, Rabu (3/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Alumni Beasiswa LPDP Gelar Career Monitoring LPDP

Baca juga: Dampak Konflik Sudan, 17 Mahasiswa Aceh yang Dipulangkan Tiba Hari Ini di Bandara Sultan Iskandar Muda

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Askhalani meminta penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera memeriksa Zulfikar SBY sebagai tersangka. Sehingga proses hukum ini mendapatkan penyelesaian yang pasti.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Karena sudah ditetapkan tersangka juga. Maka kita harap proses pemeriksaannya juga harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan Presiden Persiraja Zulfikar SBY sebagai tersangka. Zulfikar SBY jadi tersangka kasus pembelian saham klub Persiraja itu dengan cek kosong.

Berita Lainnya:
Mantan Sekda Aceh Meninggal Dunia, Pemerintah Aceh Sampaikan Duka

“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian klub dengan cek kosong,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (19/4/2023).

Fadillah mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zulfikar SBY belum ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap perubahan status tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Benar, Zulfikar belum ditahan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah lebaran,” ungkapnya.[]

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi